Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Manggala Agni Kemenhut Tetap Padamkan Karhutla di Tengah Berbagai Kendala
- Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Masyarakat Pesisir Lewat Sekolah Alam
- Gempa Darat M4,0 Guncang Pasaman Sumatera Barat, Kedalaman 16 Km
- Pertamina Gandeng UMKM Lombok Jual Merchandise Resmi di MotoGP 2026
- Kemenperin Dorong Kawasan Industri Jadi PSN Untuk Percepat Hilirisasi
SIM Keliling Kabupaten Bogor Jumat 9 Agustus, Hadir di Mall Cileungsi
Jumat, 9 Agustus 2024 06:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bagi warga Kabupaten Bogor Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada Jumat (9/8/2024) dilaksanakan di Mall Cileungsi, pukul 09.00 - 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Jumat 9 Agustus, Cek di Sini Lokasinya
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
Baca juga : SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Agustus, Hadir di 5 Lokasi
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya