Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sektor Industri Dan Usaha Jakarta Bakal Ditarik Retribusi Sampah Per Maret 2025
Kamis, 27 Februari 2025 18:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Siap-siap! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menarik retribusi sampah ke sektor industri dan usaha mulai Maret 2025. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Asep Kuswanto bilang, uangnya bakal dipake untuk pengelolaan sampah yang lebih efektif.
Asep mengungkapkan, Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai retribusi sampah ditargetkan dapat diundangkan pada Maret 2025 atau paling lambat pada April mendatang. Pemberlakuan retribusi bagi industri dan bisnis terkait sampah akan berlaku setelah Pergub resmi diundangkan.
Baca juga : Stok Daging Dan Beras Jakarta Cukup Untuk Ramadan Dan Lebaran 2025
"Kalau tidak ada keterlambatan, kami berharap bisa dilaksanakan pada bulan Maret atau paling lambat April tahun ini," ujar Asep kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Dalam peraturan tersebut, industri dan bisnis yang melanggar aturan retribusi sampah akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi berupa denda sebesar 1 persen dari tagihan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) akan dikenakan pada yang menunggak pembayaran.
Baca juga : Bang Doel Prioritaskan Pengerukan Kali
Selain itu, layanan pengangkutan sampah untuk industri atau bisnis yang belum membayar retribusi juga akan dihentikan.
"Kami pastikan bahwa sanksi ini diperlukan untuk memastikan pengelolaan sampah di Jakarta dapat berjalan dengan baik," tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya