Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KKP Tangkap 41 Kapal Pencuri Ikan Di Laut Natuna Sepanjang 2025
Kamis, 6 November 2025 22:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 41 unit kapal yang menangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing) di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, selama periode Januari hingga November 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya tidak hanya mengamankan kapal ikan asing, tetapi juga kapal perikanan Indonesia yang melanggar area penangkapan ikan (fishing ground) di Laut Natuna Utara.
"Total sepanjang tahun ini, kapal Indonesia dan kapal asing jumlahnya 41 unit, untuk di perairan Natuna Utara saja itu ya," kata Ipunk dikutip Antara, Kamis (6/11/2025)
Baca juga : PHI Borong Empat Penghargaan di Media Relations Awards 2025 SPS
Dia merinci 41 kapal ikan yang diamankan itu terdiri atas enam kapal asing dan 35 kapal perikanan Indonesia. Dari enam kapal ikan asing, sebanyak lima kapal di antaranya berasal dari Vietnam dan satu kapal dari Malaysia.
"Ini merupakan komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu atau 24/7 untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan," ujarnya.
Komitmen ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan bahwa upaya pengawasan sumber daya perikanan terus ditegakkan untuk melindungi potensi perikanan tangkap yang melimpah dan melindungi kesejahteraan nelayan lokal.
Baca juga : Mau Pensiun Di Amerika, Messi Perpanjang Kontrak Sampai 2028
Mengenai penegakan hukumnya, Ipunk mengatakan setiap ditemukan pelanggaran oleh kapal ikan asing akan dilakukan penangkapan dan diproses hukum.
"Untuk kapal ikan asing diproses secara hukum, sedangkan kapal perikanan Indonesia, apabila memiliki dokumen izin area penangkapan tapi melanggar, dijatuhi sanksi administratif berupa pembayaran denda kepada negara," jelasnya.
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan kapal perikanan Indonesia adalah melanggar ketentuan area fishing ground.
Baca juga : Langkah Perpusnas Lestarikan dan Manfaatkan Naskah Kuno Nusantara
"Kapal Indonesia ini melanggar fishing ground. Ada (kapal) yang di bawah 12 mil (area kapal nelayan kecil). Ada pula yang harusnya di Laut Jawa 712 (area penangkapanya), tapi nangkap (ikan) di Natuna (711)," ujar Ipunk.
Penindakan terhadap kapal penangkap ikan ilegal ini juga dilaksanakan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Berdasarkan catatan KKP, hingga November ini sudah 255 kapal yang diamankan, dengan 22 unit di antaranya adalah kapal ikan asing.
Menurut Ipunk, wilayah yang rawan pencurian ikan tersebut, selain Laut Natuna Utara oleh kapal ikan Vietnam, juga di wilayah Sulawesi oleh kapal Filipina.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya