Dark/Light Mode

Polda Metro Jaya Amankan 2 Pemuda dan 10 Kg Ganja di Grogol

Selasa, 17 Maret 2026 14:10 WIB
Foto: Polda Metro Jaya.
Foto: Polda Metro Jaya.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram di kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 20.06 WIB di depan sebuah rumah makan di Jalan Muwardi II, Grogol Petamburan.

Baca juga : Kapolda Metro Jaya Resmikan Kantor Satpamobvit dan Polsek Babelan

Dalam operasi tersebut, petugas Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba mengamankan dua tersangka berinisial A (29) dan A (28).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu karung berisi 10 paket ganja yang dilakban cokelat dengan total berat bruto mencapai 10 kilogram.

Baca juga : Wuling Dan Electronic City Umumkan Pemenang Grand Prize Spectacular Surprise 2

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Edy Lestari, mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga : Honda Berangkatkan 2.521 Pemudik Ke Kampung Halamannya

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dampaknya yang merusak generasi bangsa.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.