Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jadwal & Lokasi SIM Keliling Bogor Rabu 19 Agustus 2026: Syarat dan Biaya Terbaru
Selasa, 18 Agustus 2026 16:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Layanan SIM Keliling Kota Bogor kembali hadir melayani masyarakat pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dihadirkan oleh Satpas Polresta Bogor Kota, fasilitas ini memudahkan warga memproses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengantre di kantor satpas utama.
Bagi pengendara sepeda motor maupun mobil yang masa berlaku dokumen berkendaranya hampir habis, simak rincian lokasi, jam operasional, biaya, hingga syarat perpanjangan SIM Keliling Bogor hari ini.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Bogor Rabu 19 Agustus 2026
-
Lokasi 1: Halaman Parkir Plaza Jambu Dua
-
Lokasi 2: Lobby Utama Lippo Plaza Keboen Raya
Baca juga : Jadwal & Lokasi SIM Keliling Bekasi Rabu 19 Agustus 2026: Syarat dan Biaya Terbaru
Jam Operasional: Pukul 08.00 – 13.00 WIB (Pendaftaran dapat ditutup lebih awal jika kuota harian telah terpenuhi).
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM Cyang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah kadaluwarsa, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres.
Persyaratan dokumen yang harus disiapkan:
-
KTP Asli dan fotokopi KTP yang masih berlaku (2 lembar)
-
Baca juga : Jadwal & Lokasi SIM Keliling Depok Rabu 19 Agustus 2026: Syarat dan Biaya Terbaru
SIM Asli yang masih berlaku beserta fotokopinya
-
Surat Keterangan Sehat
-
Hasil Tes Psikologi SIM
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
-
Baca juga : Jadwal & Lokasi SIM Keliling Tangsel Rabu 19 Agustus 2026: Syarat dan Biaya Terbaru
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
-
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
(Catatan: Biaya di atas belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi pelayanan).
Sesuai ketentuan Pasal 281 UU LLAJ, setiap pengemudi wajib memiliki dan membawa SIM yang masih berlaku saat mengendarai kendaraan di jalan raya. Pastikan Anda mengurus perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari sanksi tilang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya