Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Profil Jay Herdman, Putra Pelatih Timnas yang Jadi Andalan Baru Bali United
- Barcelona Tutup Pramusim dengan Gelar Joan Gamper Trophy 2026
- Fitrah Maulana Bangga Bawa Persib Juara Dewata Challenge Series
- STY Puji Perkembangan Persija Usai Laga Uji Coba Di Thailand
- Gabung Klub Arab Saudi, Kakak Pemain Persib Dibanderol Rp1,4 T
Jadwal SIM Keliling Depok Kamis 20 Agustus 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya
Rabu, 19 Agustus 2026 14:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka -
Layanan SIM Keliling Depok kembali hadir melayani masyarakat pada Kamis, 20 Agustus 2026. Fasilitas dari Satpas Polres Metro Depok ini dihadirkan untuk memudahkan warga memproses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengantre di kantor satpas utama.
Bagi pengendara motor maupun mobil yang masa berlaku dokumen berkendaranya hampir habis, berikut informasi lengkap mengenai lokasi, jam operasional, rincian biaya, hingga syarat perpanjangan SIM Keliling Depok hari ini.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Depok Kamis 20 Agustus 2026
-
Pos Polisi Bambu Kuning (Bojonggede): Pukul 08.00 – 12.00 WIB
-
Baca juga : Jadwal & Lokasi SIM Keliling Tangsel Kamis 20 Agustus 2026: Syarat & Biaya
Sektor Melati GDC Jalan Boulevard Grand Depok City : Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru di Satpas.
Persyaratan berkas yang harus disiapkan:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM asli dan fotokopi SIM lama
-
Bukti Cek Kesehatan
-
Bukti Tes Psikologi
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM diatur berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
-
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
-
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
(Catatan: Biaya belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi).
Sesuai Pasal 281 UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki dan membawa SIM yang masih berlaku saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Pastikan untuk mengurus perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari sanksi tilang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya