Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persebaya-Garudayaksa Didenda Rp 100 Juta, Java United Kena Sanksi Berat
- Martha Tilaar, Pendiri Sariayu, Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun
- Indonesia Dipatok Masuk 10 Besar Asian Para Games 2026
- Persebaya Belum Tajam, Tavares Soroti Penyelesaian Akhir
- Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar
Revitalisasi Pasar Serdang, Pasar Jaya Beri Sejumlah Keringanan Bagi Pedagang
Senin, 12 Oktober 2026 14:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perumda Pasar Jaya menyiapkan sejumlah kemudahan bagi pedagang Pasar Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, menjelang rencana revitalisasi pasar.
Mulai dari keringanan pembayaran tunggakan hingga penyesuaian harga sewa tempat usaha untuk 20 tahun ke depan.
Manager Komunikasi Korporasi dan Protokoler Perumda Pasar Jaya Topik Hidayatulloh mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan rencana revitalisasi tersebut kepada para pedagang pada 3 Oktober 2026.
“Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen dan pedagang untuk menyampaikan rencana revitalisasi sekaligus membahas berbagai hal yang menjadi perhatian para pedagang,” kata Topik dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Baca juga : Pasar Jaya Memudahkan Pembayaran Pedagang Usai Revitalisasi Pasar Sunter
Topik menjelaskan, pedagang yang masih memiliki tunggakan sewa dan Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) dari tahun-tahun sebelumnya diberi kesempatan membayar secara mencicil.
Pembayaran dilakukan bertahap sesuai kemampuan dan kesepakatan yang berlaku.
Selain itu, Pasar Jaya telah menyesuaikan harga sewa tempat usaha untuk jangka waktu 20 tahun berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai sewa ditetapkan sebesar Rp20 ribu per hari.
“Kami berharap penyesuaian ini dapat meringankan beban biaya pedagang sehingga lebih terjangkau dalam menjalankan kegiatan usahanya di Pasar Serdang,” ujarnya.
Baca juga : Kebakaran Pasar Serdang, Perumda Pasar Jaya Dorong Percepatan Revitalisasi
Pasar Jaya juga berkoordinasi dengan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menata pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar area pasar.
Sementara itu, Satuan Pengawasan Internal (SPI) telah diturunkan untuk mengawasi pengelolaan pasar.
Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
Di tengah rencana revitalisasi, Pasar Jaya turut menyoroti peristiwa kebakaran yang terjadi di Pasar Serdang. Manajemen telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran melalui surat Nomor 4090/1.824.554.2/2026 tertanggal 28 September 2026, perihal permohonan penyelidikan penyebab kebakaran tempat usaha di Pasar Serdang.
Topik mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian untuk mengetahui penyebab kebakaran.
Baca juga : Komisi VI DPR Setujui Anggaran Kemendag 2027 Rp1,562 Triliun
“Kami menghormati dan mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan pihak kepolisian serta akan mengikuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pasar Jaya berharap revitalisasi dapat meningkatkan kualitas sarana perdagangan sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih aman, nyaman, dan tertib.
Perusahaan juga menyatakan akan terus membuka ruang komunikasi dengan pedagang agar aspirasi dan kebutuhan mereka menjadi bahan pertimbangan selama proses penataan berlangsung.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya