Dark/Light Mode

Hindari Hidup Hedonis, Kanwil BPN DKI Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya

Senin, 13 Maret 2023 23:03 WIB
Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Wartomo (Foto: Istimewa)
Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Wartomo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran untuk mencegah gaya hidup hedon para pejabat di lingkungannya. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi dan imbauan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) beberapa waktu lalu, yang diikuti seluruh Kepala Kanwil Provinsi, dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dalam Rakernas itu, Hadi secara tegas dan khusus memberikan arahan, ajakan, dan imbauan untuk tidak bergaya hedonis di tengah kesulitan hidup masyarakat.

“Pak Menteri dan Pak Wamen di acara Raker Nasional beberapa waktu lalu telah secara khusus dan tegas memberikan arahan, ajakan, dan imbauan untuk tidak bergaya hedonis. Maka, kami dari Kanwil BPN DKI Jakarta menindaklanjuti arahan dari Pak Menteri,” terang Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Wartomo, di Jakarta, Senin (13/3).

Baca juga : Organisasi Kepemudaan Usulkan Dua Nama Ini Masuk Kabinet

Ia menambahkan, sesuai arahan dan instruksi Menteri ATR/Kepala BPN yang menekankan agar jajaran di Kementerian ATR/BPN tidak memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup yang berlebihan, serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

Untuk itu, Kanwil BPN DKI Jakarta sudah mengumpulkan seluruh kepala Kantor Pertanahan di wilayah Jakarta, agar mentaati imbauan dan instruksi dari menteri ATR/BPN tersebut. "Imbauan untuk tidak hidup hedon ini juga berlaku bagi anggota keluarga dari pegawai BPN di jajaran Kanwil BPN Jakarta," tegasnya.

Baca juga : Partai Gelora Pede Lampaui Ambang Batas Parlemen dan Lolos ke Senayan, Ini Alasannya

Tak hanya imbauan secara lisan, Kanwil BPN DKI Jakarta juga sudah membuat surat edaran terkait larangan hidup hedonis di lingkungan BPN. “Kami juga sudah membuat surat edaran terkait larangan gaya hidup hedonis di lingkungan pegawai BPN Jakarta, termasuk anggota keluarga dari pegawai BPN,” kata mantan Kakanwil BPN Jambi dan Gorontalo ini.

Surat Edaran Nomor UP.02.01/821-31/III/2023 itu adalah arahan pola hidup sederhana bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Isinya ada 6 poin. Intinya, para pegawai BPN harus memegang teguh dan melaksanakan kode etik profesi, serta standar pelayanan profesi ASN sebagaimana amanat dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN.

Baca juga : PKS Imbau Jaga Kebebasan Dan Independensi Media

Ia juga meminta seluruh ASN di jajaran Kanwil BPN DKI Jakarta bekerja dan melayani masyarakat secara profesional, sesuai dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, dan berkomitmen untuk menjadi penyelenggara negara yang bersih dan menjaga integritas serta nama baik institusi.

Dalam surat edaran itu, Kanwil BPN DKI Jakarta juga meminta kepada seluruh jajaran agar berperilaku pola hidup sederhana, tidak memperlihatkan kemewahan dan atau sikap hidup berlebihan serta memperhatikan prinsip prinsip kepatutan atau kepantasan sebagai bentuk rasa empati kepada masyarakat dan bersikap rendah hati dan merakyat.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.