Dark/Light Mode

Vaksin Masih Jadi Syarat Naik KA, 900 Pemudik Disuntik Di Stasiun

Minggu, 16 April 2023 14:13 WIB
Calon penumpang KA jarak jauh melakukan suntik vaksin di stasiun. (Foto: Dok. KAI Daop 1 Jakarta)
Calon penumpang KA jarak jauh melakukan suntik vaksin di stasiun. (Foto: Dok. KAI Daop 1 Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka -
KAI Daop 1 Jakarta terus mengingatkan calon pengguna jasa agar menyiapkan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi. Saat ini, sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, untuk mencegah penyebaran virus dan memastikan perjalanan penumpang sehat, vaksin masih menjadi persyaratan perjalanan KA Jarak Jauh

Namun, untuk yang vaksinnya belum lengkap, tidak perlu khawatir. Di area Daop 1 Jakarta, layanan vaksin tersedia setiap hari di Stasiun Pasar Senen dan Gambir mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Pada masa angkutan mudik Lebaran, jumlah calon pengguna yang memanfaatkan layanan vaksin di stasiun meningkat hampir dua kali lipat.

"Memasuki H-10 pada 12 April lalu hingga hari ini, tercatat sekitar 900 calon pengguna jasa memanfaatkan layanan vaksin di stasiun," kata Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangan yang diterima RM.id, Minggu (16/4).

Baca juga : Siagakan 14 Rest Area Mobil Listrik Pemudik, Ini Titik Lokasinya

Daop 1 Jakarta mengimbau agar pengguna yang akan vaksin di stasiun tidak melakukan vaksin di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. "Vaksin di stasiun sebaiknya dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan," tambah Eva.

Untuk layanan vaksin di stasiun, KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat. Jumlah vaksin dan jenis vaksin yang disiapkan menyesuaikan dengan ketersediaan atau stok vaksin yang ada.

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KA Jarak Jauh berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:

Baca juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu 12 April 2023, Cek Disini Lokasinya

1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-12 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan 

3. Usia 13-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga : Presiden Minta Lonjakan Pemudik Diantisipasi Dengan Baik

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.