Dark/Light Mode

Alhamdulillah! 2,3 Juta Tenaga Honorer Batal Dipecat Massal, Ini Payung Hukumnya

Selasa, 3 Oktober 2023 16:27 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Tangkap layar video Instagram/kemenpanrb)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Tangkap layar video Instagram/kemenpanrb)

RM.id  Rakyat Merdeka - Akhirnya, tenaga honorer bisa bernafas lega setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), hari ini, Selasa (3/10). 

Karena di UU ASN terbaru itu, mencantumkan poin penting terkait keberlangsungan nasib 2,3 juta tenaga honorer bekerja di institusi pemerintah, terutama di daerah. Sebelumnya tenaga honorer sempat dibikin cemas karena rencananya bakal di-PHK massal pada November mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa dengan UU tersebut kini tenaga non-ASN sudah memiliki payung hukum untuk tetap bisa bekerja di instansi pemerintah.

"Tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Menteri Anas, dilansir laman Setkab, Selasa (3/10).

Baca juga : Ganjar Siapkan Lapangan Pekerjaan Untuk Disabilitas, Ini Langkah-langkahnya

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga honorer.

Anas menjelaskan, tanpa payung hukum tersebut para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Politisi Banteng ini menambahkan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

Baca juga : TikTok Awards Indonesia 2023 Segera Digelar, Ini Kategorinya

“Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuhnya.

Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Baca juga : Biosaka Tidak Bisa Dijual Massal, Ini Alasannya

Pada kesempatan itu, Menteri PANRB juga menyampaikan apreasiasi kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR, DPD, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.