Dark/Light Mode

Achsanul BPK Balikin Duit Rp 40 Miliar

Kejagung: Perkara Jalan Terus

Rabu, 22 November 2023 07:30 WIB
Achsanul Qosasi. (Foto: Antara)
Achsanul Qosasi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli kembali menggembalikan duit proyek pemancar 4G. Totalnya telah mencapai Rp 40 miliar.

Duit gepokan dolar Amerika sebanyak 619 ribu dipamerkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi lewat video kepada wartawan. Bundelan uang pecahan 100 dolar itu terbungkus rapi di dalam plastik.

“Kami sudah menerima pengembalian dana kerugian keuangan negara dari tersangka AQ dan SR. Seluruhnya Rp 40 miliar,” ujar Kuntadi.

Baca juga : Usai Sita Uang Rp 3 Miliar, KPK Buka Peluang Periksa Lagi Anggota DPR Sadewo

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menambahkan, uang Rp 40 miliar ini merupa­kan uang yang pernah diterima Achsanul dan Sadikin dari Irwan Hermawan. Hang diser­ahkan melalui perantara Windi Purnama.

“Berdasarkan hasil penyidikan,dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit BPK terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,” katanya.

Sumedana menegaskan, meskiuang telah dikembalikan, Kejagung tetap memproses Achsanul. “Tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan,” katanya.

Baca juga : Gandeng PB Perbakin, Bank DKI Sukses Gelar Kejuaraan Menembak Cup 2023

Pengembalian uang bisa men­jadi pertimbangan untuk merin­gankan hukuman. Namun hal itu tergantung keputusan hakim kelak. “Biar hakim yang menim­bang dan memutus hukuman,” kata Sumedana.

Sebelumnya, tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin diketa­hui mengembalikan uang senilai 2.021.000 dolar Amerika. Uang diserahkan oleh pengacara pada 16 November 2023.

Tumpukan uang itu pun di­pamerkan. Uang pecahan 100 dolar Amerika itu ditumpuk dalam sebuah koper berwarna gelap. Jika dikonversikan ke rupiah, jumlahnya mencapai Rp 31,4 miliar.

Baca juga : Relawan Ganjar Milenial Langsung Bergerak Bawa Bantuan Air Bersih

Sebelumnya, Kejagung me­nyita sejumlah aset Achsanul dalam penggeledahan kediaman­nya pada 3 November lalu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.