Dark/Light Mode

Aliran Duit Proyek BTS Rp 70 Miliar

Siapa Yang Sembunyikan Saksi Kunci Nistra Yohan?

Senin, 6 November 2023 07:30 WIB
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023). (Foto: Patra Rizki Syahputra/Rakyat Merdeka/RM.id)
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023). (Foto: Patra Rizki Syahputra/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satu per satu pihak yang menikmati duit proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G, masuk terungku. Terakhir, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Mantan politisi Partai Demokrat itu diduga menerima duit Rp 40 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menjerat Qosasi setelah menangkap Sadikin Rusli, saksi kunci penyerahan fulus tersebut.

Sementara mengenai dengan aliran duit Rp 70 miliar untuk Komisi I DPR, Kejagung masih mencari keberadaan saksi kunci Nistra Yohan.

Baca juga : Anggota BPK Achsanul Qosasi Kecipratan Duit Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar

Staf Anggota Komisi I DPR Fraksi Gerindra Sugiono itu, takpernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Upaya Kejagung untuk mengungkapkan semua aliran dana proyek BTS pun terhambat.

“Ada orang-orang yang belum bisa dihadirkan secara langsung, seperti Nistra. Sudah dilakukanupaya pencarian juga tak ke­temu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana seperti dikutip Tempo pada Jumat, 3 November 2023.

Dari sini, muncul kecurigaan ada pihak yang menyembunyi­kan Nistra untuk menutupi jejak aliran duit proyek BTS. Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho tak menampik kecurigaan.

Baca juga : Tanggung Jawab Proyek BTS Dipikul Sendiri, Anang Sebut Johnny Plate Pengecut

Menurutnya, keterlibatan Nistra telah terang benderang. Ia mendesak Kejagung menetapkan Nistra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jika dalam dua minggu ke depan tidak ada pergerakan pasti dari penyidik terhadap Nistra, pal­ing lambat akhir November, LP3HI akan mengugat,” ancamnya.

Sejauh ini, Kejagung baru mengajukan pencekalan terhadap Nistra. Hal ini diakui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi. “Mereka-mereka yang dicegah itu tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan,” dalihnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.