Dark/Light Mode

Tahan Achsanul Qosasi, Kejagung Bikin BPK Dagdigdug

Sabtu, 4 November 2023 08:27 WIB
Anggota III BPK Achsanul Qosasi ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11). (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)
Anggota III BPK Achsanul Qosasi ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11). (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan nyalinya dalam mengusut korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jumat (3/11/2023), lembaga yang dipimpin ST Burhanuddin itu, menahan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Achsanul diduga menerima duit haram terkait proyek BTS itu, senilai Rp 40 miliar. BPK pasti dagdigdug setelah salah satu pimpinannya ini jadi tersangka.

Sebelum ditahan, Achsanul diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi oleh Kejagung. Achsanul tiba di Gedung Bundar Kejagung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023) pagi. Dia datang mengenakan kemeja putih lengan panjang yang digulung sesiku. Achsanul langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Achsanul dikorek terkait dugaan penerimaan uang Rp 40 miliar yang terungkap dalam sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak. "Pemanggilan terkait yang terungkap dalam sidang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Sekitar pukul 11.03 WIB, Achsanul keluar ruang penyidikan. Penampilannya sudah berubah. Kemeja putihnya sudah dibalut rompi merah jambu, khas tahanan korupsi Kejagung. Penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Baca juga : Anggota BPK Achsanul Qosasi Kecipratan Duit Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar

Saat keluar, Achsanul berusaha menutupi borgol yang membelenggu kedua tangannya dengan map warna merah muda. Tak ada pernyataan yang keluar dari mulutnya, meski para wartawan mencoba memberondongnya. Presiden Madura United ini seakan pasrah waktu digiring petugas keamanan menaiki mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Setelah Achsanul dibawa petugas, Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi menggelar konferensi pers. Dia menyampaikan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya penerimaan duit korupsi proyek BTS 4G sebesar Rp 40 miliar oleh Achsanul.

Kuntadi menjelaskan, uang itu diterima Achsanul dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH). Pemberiannya dilakukan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama (WP), dan seseorang bernama Sadikin Rusli (SR) yang disebut sebagai 'perwakilan BPK'. Mereka semua telah jadi tersangka.

"Tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt, Achsanul menerima uang Rp 40 miliar dari IH melalui WP dan SR," jelas Kuntadi, di Kejagung, Jumat (3/11/2023).

Baca juga : Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung!

Kuntadi melanjutkan, saat ini penyidik masih mendalami tujuan pemberian uang kepada Achsanul. Apakah untuk memengaruhi proses penyidikan di Kejagung atau untuk memengaruhi pemeriksaan BPK. Yang jelas, pemberian uang terjadi pada saat penyidikan dimulai.

"Kami masih mencari alat bukti ke mana aliran uang tersebut. Itu jadi materi penyidikan kami," ungkap Kuntadi.

Ia menegaskan, penyidikan korupsi BTS 4G yang dilakukan Kejagung tidak menggunakan laporan hasil pemeriksaan keuangan dari BPK, seperti yang sebelumnya diklaim Achsanul. Melainkan dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Oleh karena itu, penyidik bakal mendalami aliran duit yang diterima Achsanul.

"Masih kami kembangkan. Kita tunggu saja," pungkasnya.

Baca juga : Periksa Achsanul Qosasi Di Kasus Korupsi BTS, Jaksa Agung Tunggu Izin Presiden

Menyikapi hal ini, Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK mengeluarkan pernyataan lewat situs resminya. Mereka memastikan, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang melilit Achsanul, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara. Peristiwa ini menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK," tulis BPK, dalam situs resminya, Jumat (3/11/2023).

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Sabtu (4/11), dengan judul “Tahan Achsanul Qosasi, Kejagung Bikin BPK Dagdigdug”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.