Dark/Light Mode

Alhamdulillah! Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Hingga 23 Februari

Senin, 12 Februari 2024 23:57 WIB
Ilustrasi jamaah haji. Foto: Randy Tri Kurniawan/RM
Ilustrasi jamaah haji. Foto: Randy Tri Kurniawan/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah calon haji reguler hingga 23 Februari 2024. 

Keputusan ini diambil setelah melihat progres pelunasan yang belum memenuhi target yang diinginkan. Sebelumnya pelunasan Bipih dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengungkapkan bahwa meskipun kuota haji tahun ini telah ditambah menjadi 241.000 orang, namun hingga Senin, hanya 188.765 orang yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji.

Baca juga : Cuaca Tangerang Hari Ini Hujan Atau Tidak? Ini Kata BMKG Minggu 11 Februari 2024

"Total jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 orang. Artinya ada 13.388 orang yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji," ungkap Anna di Jakarta, dilansir ANTARA, Senin (12/2).

Anna menekankan pentingnya melunasi biaya haji pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama, terutama bagi jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah. 

Ia juga memberikan imbauan kepada jamaah calon haji yang berhak melunasi tahun ini tetapi belum memeriksakan kesehatan agar segera melakukannya untuk memenuhi syarat istithaah dan dapat melunasi biaya haji.

Baca juga : Khatib Jumat Diimbau Menag Serukan Pesan Pemilu Damai, Hormati Pilihan Politik

Sejalan dengan perpanjangan pelunasan tahap I, proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang semula dijadwalkan dari 5-26 Maret 2024, kini disesuaikan menjadi 13-26 Maret 2024.

Pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori jamaah. Pertama, bagi mereka yang gagal sistem dalam pelunasan tahap I. Kedua, untuk pendamping jamaah calon haji lanjut usia. 

Ketiga, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Keempat, untuk pendamping jamaah penyandang disabilitas.

Baca juga : Kali Kedua Bertandang ke Sumut, Prabowo Disambut Meriah Belasan Ribu Warga Deli Serdang

Anna meminta petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera meng-input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II.

Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 juga disesuaikan menjadi 7 Maret 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :