Dark/Light Mode

Alhamdulillah! Ada Kenaikan Gaji Pensiunan Dan PNS, Cek Berapa Dan Kapan Cairnya

Jumat, 2 Februari 2024 09:57 WIB
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Foto: Freepik/syarifahbrit)
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Foto: Freepik/syarifahbrit)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pertanyaan apakah gaji PNS naik tahun 2024, akhirnya dijawab oleh pemerintah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kenaikan gaji dan pensiunan pokok PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun ini. 

Gaji PNS naik mulai kapan? Menurut Kemenkeu, kenaikan gaji dan pensiun pokok ini terhitung mulai 1 Januari 2024. Tidak hanya berlaku untuk PNS, tapi juga TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.

Berapa kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2024?

Baca juga : Alam Kagum Keterlibatan Anak Muda Mojokerto Di Sektor Pertanian Dan Peternakan

Besaran kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah maupun TNI dan Polri adalah sebesar 8 persen. Sementara kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen. 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan keputusan kenaikan gaji dan pensiun pokok ini diambil berdasarkan hasil evaluasi berkala oleh Pemerintah.

"Diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," kata Astera, dilansir laman Kemenkeu, Kamis (1/2).

Baca juga : Alhamdulillah! Tim SAR Temukan 16 Pendaki Gunung Gede Pangrango Yang Hilang

Kenaikan gaji PNS 2024 kapan cair?

Proses pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK akan dimulai bulan Maret 2024. 

Satuan kerja diberi kemudahan untuk mengajukan pembayaran dengan gaji pokok baru serta kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai kemarin, Kamis (1/2).

Baca juga : Di Deli Serdang, Ganjar Tegaskan Sikat Korupsi Dan Sejahterakan Petani Sawit

Kemenkeu juga telah berkoordinasi dengan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) terkait pembayaran pensiun pokok. Penerima pensiun, tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan diharapkan mulai menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 pada 1 Februari 2024.

"Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian," harapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.