Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berkas Perkara Lengkap
15 Tersangka Pungli Di Rutan KPK Segera Diadili
Minggu, 14 Juli 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Berikutnya, petugas cabang Rutan KPK berinisial SH; petugas cabang Rutan KPK berinisial RUA; petugas cabang Rutan KPK berinisial MHA; petugas cabang Rutan KPK berinisial WD; petugas cabang Rutan KPK berinisial MA; petugas cabang Rutan KPK berinisial RR.
Para tersangka merupakan sebagian dari 93 orang pegawai yang terlibat praktik pungli di Rutan Cabang KPK. Seluruh pegawai tersebut telah dinyatakan bersalah dalam sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 27 Maret 2024.
Baca juga : Teken Perpres, Jokowi Kebut Pembangunan IKN
Sebanyak 66 orang pegawai diberhentikan, 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, adapun 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kasus pungli di Rutan KPK ini merupakan temuan Dewas. Dewan yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean itu lalu mengadili 93 petugas KPK.
Baca juga : Capim KPK Diburu 107 Orang: 105 Laki-laki, 2 Orang Perempuan
Mereka terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang menyalahgunakan jabatandan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi. Lima belas terperiksa dijatuhi sanksi meminta maaf secara terbuka.
Pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK Sekretaris Jenderal KPK menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas.
Baca juga : Maunya Golkar: Kaesang di Jakarta, Emil di Jawa Barat
Selanjutnya, pada 24 April 2024, KPK mengumumkan pemecatan kepada 66 pegawai rutan tersebut. KPK menyatakan, 66 pegawai rutan itu melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 14 Juli 2024 dengan judul Berkas Perkara Lengkap, 15 Tersangka Pungli Di Rutan KPK Segera Diadili
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya