Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Kecurangan Klaim JKN
KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Pejabat
Senin, 29 Juli 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus kecurangan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Lembaga antirasuah menelusuri dugaan keterlibatan pejabat negara dalam kasus ini.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, kasus ini bakal ditangani sendiri jika memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya yakni adanya keterlibatan pejabat negara.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Yaitu jika melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau menyangkut kerugian negara senilai Rp 1 miliar,” jelas Tessa, Minggu, 28 Juli 2024.
Baca juga : Pacar Baru El Rumi
Bagaimana jika ditemukan keterlibatan pejabat negara? Tessa menganggap kasus ini bukan kewenangan KPK untuk menanganinya. “Jika di luar kewenangan KPK, maka akan berkoordinasi dengan penegak hukum yang lain melalui bagian koordinasi dan supervisi yang ada di KPK,” ujar Kepala Satuan Tugas Penyidikan ini.
Untuk diketahui, KPK bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan BPJS Kesehatan membentuk tim gabungan untuk mengungkap kecurangan klaim JKN.
Alhasil, enam rumah sakit (RS) swasta ketahuan melakukan kecurangan dalam klaim JKN. Tiga RS swasta akan diproses hukum. Keputusan ini diambil tim gabungan
Baca juga : Jokowi Tak Mau Cuma Dinikmati Pengusaha
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengemukakan,kecurangan yang dilakukan tiga RS itu hasil temuan tim gabungan setelah melakukan investigasi di Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Tengah.
Awalnya, KPK melakukan pengecekan terhadap enam RS swasta di dua provinsi tersebut, mengenai layanan fasilitas kesehatan, fisioterapi dan katarak.
“Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus, tapi sebenarnya hanya 1.000 kasus yang ada catatan medis,” papar Pahala dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 24 Juli 2024.
Baca juga : Hari Ini, Presiden Terbang Solo-IKN
“Sekitar tiga ribuan diklaim sebagai fisioterapi, tapi nggak ada catatan medisnya. Kami bilang bahwa 3.269 ini sebenarnya fiktif termasuk modus kategori dua. Jadi, medical diagnosis yang dibuat secara tidak benar,” beber Pahala.
Ada enam modus kecurangan klaim JKN yang dilakukan RS swasta itu. Modusnya yakni phantom billing atau melakukan klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan (klaim fiktif); memanipulasi diagnosis atau memberikan diagnosis yang berbeda dengan hasil pemeriksaanuntuk mendapatkan klaim yang lebih tinggi; self referrals atau klaim atas biaya pelayanan akibat rujukan ke rumah sakit tertentu atau ke dokter yang sama di fasilitas kesehatan lain kecuali dengan alasan keterbatasan fasilitas.
Kemudian, modus upcoding atau mengubah kode diagnosis/prosedur sehingga tarif lebih tinggi dari yang seharusnya; repeat billing atau klaim yang diulang pada kasus yang sama; dan modus fragmentation yakni pemecahan paket pelayanan dalam episode yang sama untuk mendapatkan nilai klaim yang lebih besar pada satu episode perawatan pasien.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya