Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ketua Gapensi Semarang Martono Dicecar KPK Soal Pengaturan Jatah Proyek
Jumat, 2 Agustus 2024 22:07 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono soal dugaan pengaturan jatah proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
"Secara umum didalami pengetahuannya terkait pengaturan jatah proyek penunjukan langsung di Kota Semarang untuk tahun 2023 serta didalami pengetahuannya terkait pemberian dari pihak swasta kepada tersangka yang lain," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Ini kali kedua Martono diperiksa. Jika sebelumnya pada Rabu (31/8/2024) dia diperiksa sebagai saksi, hari ini dia dimintai keterangan sebagai terperiksa.
Baca juga : Dukung Kinerja Positif Semester 1, PNM Sabet 6 Penghargaan Bergengsi
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli.
Baca juga : Diperiksa KPK 6 Jam, Bos Tambang Haji Robert Dicecar Puluhan Pertanyaan
Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya.
"Penyidik menyita uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro (setara Rp 170,5 juta),” ungkap Tessa.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas di Kota Semarang, dokumen APBD 2023 dan 2024.
Baca juga : LPS Menang Gugatan Di Pengadilan Mauritius Soal Bank Century
Kemudian, dokumen berisi catatan tangan, dan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya.
“Serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut,” imbuhnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka. Tessa merinci, dua tersangka merupakan pihak swasta. Sementara dua lainnya, penyelenggara negara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya