Dark/Light Mode

Bilang Masih Punya Hak Prerogatif

Ditanya Soal Isu Reshuffle, Jokowi Tidak Membantah

Rabu, 14 Agustus 2024 08:30 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Ist)
Presiden Jokowi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kurang dari 2 bulan jelang pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden ke-8 RI, isu reshuffle kabinet mencuat lagi. Saat ditanya soal ini, Presiden Jokowi tidak buru-buru membantahnya. Jokowi justru mengingatkan, masih punya hak prerogatif untuk bongkar pasang kabinet, kapan pun sesuai kebutuhan.

Sebenarnya, isu reshuffle sudah berhembus sejak Juli lalu. Namun, pihak Istana langsung membantahnya dengan tegas dan jelas. Sehingga, isu reshuffle pun padam dengan sendirinya.

Namun, awal pekan ini, isu reshuffle berhembus lagi. Kali ini, isunya lebih kencang, bahkan sudah spesifik menyebut menteri-menteri yang terancam bakal direshuffle. 

Baca juga : Sidang Kabinet di IKN Penuh Bunga, Presiden Bicara Investasi, Wapres Pimpin Doa

"Ya, kalau diperlukan," kata Jokowi saat ditanya soal isu reshuffle, di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).

Jokowi memastikan posisinya sebagai Presiden masih berlaku sampai 20 Oktober 2024.

"Saya kan sudah ngomong dari dulu, kalau diperlukan. Saya masih punya hak prerogatif itu," tegas Presiden. 

Baca juga : Pemilihan Plt Ketum Golkar Diusahakan Tidak Voting

Terpisah, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengaku belum mendengar kabar akan adanya reshuffle kabinet. Heru berjanji akan mengabari lebih lanjut jika benar-benar mendengar isu perombakan kabinet. "Belum," ucap Heru, Selasa (13/8/2024). 

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan mengaku memang sempat mendengar isu reshuffle. Namun, hal itu perlu dipastikan kebenarannya. "Minggu-minggu ini memang ada isu itu. Namun, kan tidak bisa jadi kebenaran juga," ucap Ade.

Ade menegaskan, hingga kini belum ada kepastian dari Presiden soal reshuffle kabinet. Politisi PPP itu juga meminta publik tidak mendesak Presiden untuk melakukan reshuffle. Sebab, reshuffle merupakan hak prerogatif Presiden.

Baca juga : Prabowo Akan Percepat Pembangunan IKN

"Kabinet itu adalah para pembantunya ya, yang melaksanakan pemerintahan. Jadi, kebutuhannya hak prerogatif Presiden," cetusnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.