Dark/Light Mode

PERADI-Justitia Training Center Dorong Akses Keadilan Bagi Masyarakat

Sabtu, 14 September 2024 19:16 WIB
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Prof. Dr. Otto Hasibuan (kedua kiri-batik coklat) bersama Presiden Direktur Justitia Training Center Andriansyah Tiawarman K (tiga kiri-batik biru) menunjukkan dokumen Perjanjian Kerjasama antara PERADI dan Justitia Training Center di Peradi Tower, Jakarta, Jumat (13/9/2024). Foto: Istimewa
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Prof. Dr. Otto Hasibuan (kedua kiri-batik coklat) bersama Presiden Direktur Justitia Training Center Andriansyah Tiawarman K (tiga kiri-batik biru) menunjukkan dokumen Perjanjian Kerjasama antara PERADI dan Justitia Training Center di Peradi Tower, Jakarta, Jumat (13/9/2024). Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Pembina Justitia Training Center, Prof. Hikmahanto Juwana dalam diskusi panel mengatakan access to justice adalah inti dari profesi advokat. Tanpa adanya advokat, hanya ada polisi yang melakukan penyidikan, jaksa yang menuntut, dan hakim yang memutuskan.

"Kita tidak bisa mendengar apa yang menjadi concern dan kesakitan terdakwa. Kita pernah mengalami hal tersebut pada masa Orde Baru, advokat seolah hanya simbolis dan tidak memiliki pengaruh yang signifikan," ujarnya.

Dia menambahkan pentingnya peran seorang advokat juga mempengaruhi mindset dari para lulusan hukum. Inilah fungsi dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Advokat kini dituntut untuk memiliki kemampuan dan keterampilan khusus, seperti dalam bidang kurator kepailitan, dan spesialisasi lainnya.

"Kompetensi yang baik sangat penting karena tanpa itu, advokat tidak bisa memberikan access to justice dengan baik. Jika tidak memiliki kompetensi yang memadai, advokat akan dianggap tidak efektif dalam menjalankan perannya," tutup Hikmahanto.

Baca juga : Duta Damai BNPT Bali Benteng Perdamaian di Pulau Dewata

Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII mengatakan, perlunya melihat dari hulu ke hilir proses menegakkan keadilan.

"Access to justice, saya sepakat hukum harus ditegakkan. Rasa keadilan tidak boleh menemui jalan buntu, harus menyentuh garis finish. Bicara access to justice, adalah proses dari hulu ke hilir yang tidak pernah bisa berhenti. Ada komisi III DPR untuk mencapai akses keadilan ini," ucapnya.

Ketua Umum DPP IKADIN, Dr. Adardam Achyar mengatakan Indonesia sebagai negara hukum bertujuan melindungi rakyat dan menegakkan hukum secara adil, namun pelaksanaannya masih lemah.

Dalam Indeks Rule of Law World Justice Project, Indonesia berada di posisi 66 dari 142 negara, di bawah Malaysia dan Singapura, menunjukkan masih rendahnya penegakkan hukum dan memberikan akses keadilan.

Namun, advokat menghadapi tantangan seperti belum optimalnya perlindungan imunitas dan ketidakjelasan organisasi advokat. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah menguatkan hak imunitas advokat, banyak yang masih terjerat kasus pidana.

Baca juga : AstraZeneca Gandeng Kemenko Marves Dorong Restorasi Keanekaragaman Hayati

Selain itu, keputusan Mahkamah Agung membolehkan lebih dari satu organisasi advokat, merusak standar profesi ini.

"Pasal 509 KUHP baru juga mengancam hak imunitas advokat, sehingga diperlukan langkah tegas dari pemerintah untuk memperbaiki kualitas profesi ini melalui penerapan single-bar dan penegakan hukum yang konsisten," ujar Adardam.

Wakil Ketua Bidang Kerjasama Internasional PERADI, Lia Aliza mengatakan ketaatan terhadap kode etik dan integritas advokat mencakup penerapan di Indonesia dan beberapa negara lain.

Di Indonesia, dasar hukumnya adalah Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat untuk tunduk dan mematuhi kode etik.

KEAI mengatur kepribadian advokat, tata cara menangani perkara, dan sanksi atas pelanggaran kode etik, seperti peringatan hingga pemecatan. Salah satu prinsip penting adalah kewajiban menjaga kerahasiaan klien, di mana advokat dilarang menggunakan informasi klien untuk kepentingan pihak lain.

Baca juga : Di Bawah Komando Menteri Erick, Telkom Sukses Kembangkan Potensi Desa

"Pelanggaran kewajiban ini merupakan pelanggaran etik yang serius. Di Kanada, advokat diwajibkan menjaga kesopanan dan itikad baik selama berpraktik. Banyak yang perlu ditambahkan atau diperbaiki dari KEAI, misal seperti fake account seorang advokat yang menghina advokat lain. Sehingga, kode etik advokat di Indonesia bisa memastikan bahwa advokat di Indonesia juga menjaga martabat profesi," kata Lia.

Diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Jayadi dari Karokermalukum Divisi Hukum Polri mewakili Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Dhea Yulia Maharani, selaku Direktur Pelatihan dan Sertifikasi Justitia Training Center. Serta dihadiri pula Ketua Harian R. Dwiyanto Prihartono, Sekretaris Jenderal Dr. H. Hermansyah Dulaimi, Bendahara Umum DPN PERADI Dr. Nyana Wangsa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.