Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
PERADI-Justitia Training Center Dorong Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Sabtu, 14 September 2024 19:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Justitia Training Center menilai perlunya meningkatkan access to justice atau akses pada keadilan bagi seluruh masyarakat.
Analoginya, tugas negara mengembalikan rasa keadilan itu, dan pengacara atau advokat berperan mengantarkan akses tersebut.
Demi meningkatkan akses keadilan, Dewan Pimpinan Nasional (DPN-PERADI) dan Justitia Training Center menandatangani perjanjian kerja sama untuk pelatihan hukum berkelanjutan dan peningkatan kompetensi advokat di PERADI Tower, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Penandatanganan diwakili Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan dan dari Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K, Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN PERADI, bersama dengan tim Justitia Training Center, bertindak sebagai panitia pelaksana kegiatan ini.
Ketua Harian sekaligus Wakil Ketua Umum (Waletum) DPN PERADI, R. Dwiyanto Prihartono menyatakan, acara ini diselenggarakan dengan latar belakang PERADI punya kewajiban menurut Undang-Undang untuk melakukan pendidikan bagi peningkatan kemampuan anggotanya.
Baca juga : Duta Damai BNPT Bali Benteng Perdamaian di Pulau Dewata
"Dengan demikian kami berfikir kalau dilaksanakan sendiri akan berat, kami mencari kerja sama dengan Justitia Training Center. Materinya pelatihan pendidikan berkelanjutan atau peningkatan kualitas PERADI, bagaimana meningkatkan akses keadilan," kata Dwiyanto dalam sambutan pembukanya di acara penandatangan yang dilanjutkan dengan Seminar Nasional.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K mengatakan, salah satu komponen penting adalah kualitas advokat untuk meningkatkan access to justice. Harapannya, kolaborasi ini lebih meningkatkan kompetensi advokat.
"Harapannya dari kerjasama ini kedepannya semua anggota PERADI bisa meningkatkan kualitasnya. Selama ini memang sudah ada PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dari PERADI, tetapi pendidikan berkelanjutan itu perlu, dan itulah yang diberikan oleh Justitia Training Center," kata Andriansyah.
Andriansyah menambahkan, ketersediaan advokat selama ini masih di kota besar, sedangkan di daerah masih terbatas. Nah, inilah peranan PERADI dan Justitia untuk dapat menyediakan advokat berkualitas di daerah-daerah agar masyarakat di daerah dapat meraih access to justice.
Tak hanya itu, melalui kerja sama PERADI dan Justitia, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan teknologi para advokat. Advokat harus paham teknologi, hal ini mengingat di masa kini sudah banyak menangani perdagangan internasional, ada perkara pertambangan, perpajakan, di sinilah Justitia Training Center hadir menjadi partner PERADI untuk menjawab kompetensi hukum para advokat.
Baca juga : AstraZeneca Gandeng Kemenko Marves Dorong Restorasi Keanekaragaman Hayati
Ketua Umum PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan dalam sambutannya mengatakan, access to justice adalah hal yang sangat penting bagi profesi advokat. Ini merupakan topik berkelanjutan dan sering kali berulang.
Di Indonesia, access to justice belum sepenuhnya terwujud dan kurang mendapatkan perhatian dari Pemerintah. Padahal, ini adalah salah satu tugas utama negara. Dijelaskannya, Undang-Undang Dasar (UUD) menyebutkan bahwa negara harus memberikan kepastian hukum, dan dalam pelaksanaannya, advokat memiliki peran yang krusial.
Dalam Hukum Tata Negara (HTN), advokat merupakan pihak yang dapat memastikan bahwa access to justice terlaksana.
"Bayangkan jika tidak ada advokat, bagaimana keadilan dapat dicapai? Satu-satunya profesi yang dapat memastikan access to justice adalah advokat. Perbedaan utama advokat adalah kebebasan dan kemandiriannya, karena tanpa kemandirian, advokat tidak mungkin dapat menegakkan access to justice," kata Otto.
Otto menambahkan tantangan baru muncul ketika advokat mulai matang dan prinsip-prinsip seperti access to justice sering kali mulai ditinggalkan, terutama dalam konteks kapitalisme.
Baca juga : Di Bawah Komando Menteri Erick, Telkom Sukses Kembangkan Potensi Desa
Untuk mengatasi hal ini, dibentuklah Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH), yang kini memiliki hampir 163 cabang di seluruh Indonesia. PBH diharapkan menjadi tonggak untuk membentuk jiwa yang kuat dalam penegakan akses keadilan.
Putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa seorang tersangka tidak boleh tanpa didampingi advokat. Oleh karena itu, wajib bagi tersangka untuk diberitahukan hak-haknya. Masih banyak putusan MA yang mengadili tersangka tanpa didampingi kuasa hukum, yang jelas merupakan kesalahan.
"Kami berharap ke depan tidak akan ada lagi kasus seperti ini. Ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa access to justice benar-benar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Otto.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya