Dark/Light Mode

Terbitkan Aturan Baru, KUA Bisa Layani Seluruh Umat Beragama

Sabtu, 19 Oktober 2024 15:50 WIB
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA). 

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya PMA tersebut, merupakan langkah awal untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.

"PMA ini merupakan the most real legacy dan juga starting point untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang kredibel, moderat, dan inklusif," ujar Kamaruddin bersama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas beserta jajarannya di acara Peluncuran Pusat Layanan Keagamaan KUA di Jakarta,Jumat (18/10). 

Baca juga : Tingkatkan Prestasi Atlet Disabilitas, Seluruh Pemda Diminta Bentuk Pelatda

Dalam penerapan PMA, KUA yang sebelumnya melayani umat Islam kini dirancang untuk melayani seluruh umat beragama. 
Kamaruddin menambahkan, KUA akan menjadi pusat layanan keagamaan lintas agama.

“Melalui pilot project ini, penyuluh dari agama-agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu akan hadir di KUA, sehingga semua umat dapat dilayani dengan setara,” katanya dikutip laman kemenag.

Kamaruddin menegaskan, transformasi ini bukan hanya perubahan administratif, tetapi juga sebuah misi untuk menjadikan agama sebagai inspirasi bagi kehidupan masyarakat.

Baca juga : Dukung Andra Soni Pimpin Banten, Buruh Yakin Bisa Perbaiki Kesejahteraan

Selain itu, Kamaruddin memberi apresiasi kepada para penghulu dan penyuluh agama Islam yang terus melayani masyarakat meski dalam keterbatasan. 

Ia berharap, dengan adanya regulasi baru ini, mereka akan semakin siap melayani masyarakat dari berbagai latar belakang agama.

“Kami berterima kasih kepada Kakanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta seluruh keluarga besar Kementerian Agama atas dukungan yang diberikan,” ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.