Dark/Light Mode

Dipanggil Jadi Saksi Sidang Pencucian Uang

Sandra Dewi Bawa Bukti Asal-Usul Aset

Senin, 21 Oktober 2024 06:10 WIB
Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)
Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa bakal menghadirkan kembali Sandra Dewi pada sidang perkara suaminya, Harvey Moeis.

“Rencananya begitu sesuai penetapan atau perintah hakim untuk dihadirkan kembali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu, 20 Oktober 2024.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan jaksa memanggil lagi Sandra Dewi menjadi saksi pada sidang Senin, 21 Oktober 2024.

Baca juga : Fefe Slinkert, Pacar Nathan Tjoe

Sandra Dewi bakal dikorek mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kepemilikan aset yang dicurigai dari hasil korupsi Harvey.

“Untuk pembuktian terbalik (aset) ya kami kasih kesempatan. Nanti kami akan rinci TPPU-nya apa. Supaya persidangan ini fair aja,” kata ketua majelis hakim Eko Aryanto dalam persidangan, Kamis, 17 Oktober 2024 lalu.

Selain itu, hakim meminta jaksa menghadirkan Anggraeni, istri terdakwa Suparta, Direktur Utama PT RBT. Sama seperti Harvey, Suparta juga dijerat pasal TPPU.

Baca juga : Istana Sambut Presiden Baru, Kipas Dibersihkan, Tembok Dicat, Keramik Diganti

Hakim beralasan, pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dan Anggraeni dalam sidang sebelumnya, kurang fokus karena dibarengi saksi-saksi lain. Padahal keterangan istri kedua terdakwa sangat penting.

“Jadi, nanti kami minta su­paya satu per satu ya (diperiksa). Sedangkan untuk itu kan tidak lama persidangannya untuk membuktikan dari pihak terdakwa,” kata Hakim Eko.

Insya Allah hadir,” kata Haris Arthur Haedar, pengacara Sandra Dewi menanggapi pemanggilan kembali sebagai saksi sidang.

Baca juga : Meriahnya Pelantikan Prabowo Dan Gibran Jadi Pestanya Rakyat

Haris menyatakan, Sandra Dewi siap melakukan pembuktian terbalik mengenai asal usul aset yang disita kejaksaan.

“Pastinya beliau siapkan dokumen pendukung sebagai bukti,” katanya saat dikonfirmasi Minggu, 20 Oktober 2024.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.