Dark/Light Mode

UU Kesehatan, Kado Istimewa Buat Rakyat

Minggu, 20 Oktober 2024 07:35 WIB
Presiden Jokowi berharap, UU Kesehatan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan. (Foto: Biro Pers)
Presiden Jokowi berharap, UU Kesehatan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan. (Foto: Biro Pers)

RM.id  Rakyat Merdeka - Salah satu capaian Pemerintahan Jokowi dalam bidang kesehatan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam penguatan transformasi kesehatan.

Pandemi Covid-19 telah mengungkap berbagai kelemahan dalam sistem kesehatan, yang memerlukan perbaikan mendasar. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan meluncurkan serangkaian reformasi, demi memperkuat sistem kesehatan nasional.

Transformasi ini didasarkan pada enam pilar utama, yaitu: layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan teknologi kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, UU Kesehatan yang merupakan kompilasi dari 11 UU lama, menjadi landasan dalam membangun sistem kesehatan yang lebih tangguh dan terintegrasi.

“Ini merupakan pencapaian luar biasa di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Regulasi ini dirancang berdasarkan praktik terbaik dari seluruh dunia dan kondisi kesehatan saat ini,” ujar Menkes di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Baca juga : Politisi Perempuan Kudu Isi Posisi Strategis Di AKD DPR

Sebagai bagian dari implementasi UU tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan, yang didukung Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan.

Menkes menjabarkan, ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal itu mencakup penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

“Untuk mereformasi sistem kesehatan, kita membutuhkan kerangka regulasi yang kuat dan tata kelola yang baik. Selain itu, pembiayaan yang cukup juga sangat penting untuk mendukung transformasi ini,” tambah Menkes.

Sementara, Presiden Jokowi menegaskan, sektor kesehatan merupakan komponen fundamental dalam mewujudkan visi Indonesia maju tahun 2045. Jokowi meminta semua rencana pembangunan di bidang kesehatan terintegrasi dan sinergi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Jokowi berharap, UU Kesehatan dapat memperbaiki reformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air. Serta mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri.

Baca juga : DPR Dukung Pembentukan Kementerian Kebudayaan

“Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat. Saya kira arahnya ke sana,” ujar Jokowi usai Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2024 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (24/4/2024).

UU Kesehatan juga akan mempermudah dokter untuk menjadi spesialis. Apalagi, saat ini masih banyak rumah sakit yang belum memiliki spesialis tertentu.

Serta mendorong berkembangnya industri farmasi, agar lebih kuat dan kompetitif.

Anggota Komisi IX DPR 2019-2024, Rahmad Handoyo mengatakan, UU Kesehatan merupakan kado istimewa bagi masyarakat Indonesia.

Sebab menurutnya, UU Kesehatan ini lebih mendorong peningkatan pelayanan kesehatan, bila dibandingkan dengan UU sebelumnya.

Baca juga : Pulau Seribu Bakal Jadi Maladewa-nya Indonesia

“UU Kesehatan menekankan upaya promotif dan preventif sebelum pengobatan, serta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM),” ujarnya.

Rahmad menjelaskan, sebelum UU Kesehatan terbit, Indonesia mengalami ketidakadilan dari segi pelayanan kesehatan, utamanya di daerah. Adanya UU ini, diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga dan peralatan kesehatan di daerah.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 20 Oktober 2024 dengan judul UU Kesehatan, Kado Istimewa Buat Rakyat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.