Dark/Light Mode

KPK Ingatkan Menteri-Wamen Kabinet Merah Putih Setor LHKPN

Senin, 21 Oktober 2024 22:04 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan KPK No. 02 tahun 2020, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.

“Oleh karena itu, bagi menteri dan wakil menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode tahun 2024 ini, agar dapat menyampaikan LHKPN-nya sesuai jangka waktu tersebut,” imbau Budi, Senin (21/10/2024).

Baca juga : Profil Singkat 5 Menteri Dan 8 Wakil Menteri Perempuan Di Kabinet Prabowo-Gibran

Sedangkan bagi menteri dan wakil menteri yang sebelumnya telah menyampaikan LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025.

“KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala,” tandas Budi.

Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id

Baca juga : Ibas Harap Kabinet Merah Putih Saling Bersinergi dan Unggul di Semua Bidang

Presiden Prabowo Subianto melantik sebanyak 48 menteri dan 55 wakil menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 serta lima pejabat setingkat menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Pelantikan jajaran menteri berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.

Sedangkan pelantikan jajaran wakil menteri didasari atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor Keppres Nomor 73M/2024 Tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang diteken Prabowo per 20 Oktober 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.