Dark/Light Mode

Harun Masiku Ternyata Tak Dicekal Sejak 2021

KPK: Statusnya Sudah DPO

Rabu, 18 Desember 2024 06:10 WIB
DPO Terbaru Harun Masiku yang diterbitkan KPK. (Foto: Dok. KPK )
DPO Terbaru Harun Masiku yang diterbitkan KPK. (Foto: Dok. KPK )

 Sebelumnya 
Lalu, warna kulit sawo matang dengan alamat tinggal di Jalan Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” lanjut bunyi suratnya.

Bagi yang menemukan Harun Masiku dapat menghubungi pe­nyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: ros­[email protected] atau melalui nomor telepon 021-25578300.

Sebelumnya, Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango menyatakan bahwa tim penyidik telah menemukan mobil Harun Masiku yang telah terparkir selama bertahun-tahun.

Baca juga : Nadia Vega, Sudah Menjanda

“(Untuk) Harun Masiku, kami tidak pernah berhenti, terus men­cari,” ucapnya kepada wartawan pada 12 September 2024 lalu.

Sementara Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu menambahkan, mobil tersebut telah terparkir selama 2 tahun lebih. Lokasi penemuannya di Thamrin Residence, Jakarta Pusat pada 25 Juni 2024.

“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),” katanya.

Sementara terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK mencekal lima orang agar tidak bepergian ke lu­ar negeri terhitung mulai 22 Juli 2024. Permohonan cekal kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham itu berdasar Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri.

Baca juga : Sembako Rakyat Bebas Pajak

Namun, Tessa tidak membe­berkan identitas lima orang yang dicegah itu. Ia hanya menyebut inisial pihak-pihak yang dicekal, yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB.

“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibu­tuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” kata Tessa.

Cekal ini merupakan kewenangan penyidik terhadap siapa saja yang dibutuhkan dalam penyidikan. “Apakah nanti akan ada tambahan lagi? Itu kita serahkan sepenuhnya ke penyidik,” ujar Tessa.

Mereka yang dicekal itu empat di antaranya sempat diperiksa penyidik KPK. Sedangkan satu lagi seorang pengacara belum pernah diperiksa.

Baca juga : Prabowo Urus Nataru Sebelum Ke Luar Negeri

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan pelu­ang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” ujar Tessa. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.