Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
MUI Apresiasi Ide Prabowo, Namun Ingatkan Maafkan Koruptor Harus Sesuai Hukum
Sabtu, 21 Desember 2024 06:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi ide Presiden Prabowo Subianto memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Namun pengampunan koruptor harus tetap berlandaskan pada aturan hukum.
Ide pengampunan koruptor ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat bicara terkait korupsi di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir. Prabowo meminta para koruptor bertobat dan mengembalikan yang dicuri dari rakyat.
Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi menyebut sikap Prabowo menunjukkan komitmen kuat memberantas korupsi di Tanah Air.
Baca juga : Imbauan Prabowo, Stasiun TV Siarkan Lagu Indonesia Raya Serentak
"Saya pribadi memberikan apresiasi ajakan Presiden Prabowo kepada para pihak yang merasa melakukan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan hasil curiannya. Namun jika membandel, maka penegakan hukum akan diberlakukan dengan tegas. Hal tersebut menunjukkan kuatnya komitmen Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Zainut dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12).
Waka MUI ini mengatakan, ide Prabowo merupakan terobosan hukum yang cukup berani dan simpatik. Ia menilai, Prabowo ingin memulai gerakan bersih-bersih memberantas korupsi dengan membuka kesempatan kepada koruptor untuk bertobat.
"Jika sudah diberi kesempatan bertobat tidak dimanfaatkan dengan baik, maka penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas," ucapnya.
Baca juga : Prabowo Tegas Berantas Koruptor: Tak Perlu Ragu-ragu, Tegakkan Hukum!
Meski begitu, Zainut meminta langkah Prabowo tersebut, harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Harus ada payung hukum yang bisa dipertanggungjawabkan terhadap langkah Presiden tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, langkah Presiden sudah sejalan dengan hasil keputusan Mukernas IV MUI 2024, yakni mendorong agar Presiden Republik Indonesia memimpin langsung pemberantasan korupsi mengingat Indonesia telah berada dalam status darurat korupsi dan hendaknya memperkuat KPK sebagai lembaga negara yang independen.
Baca juga : Wamenkop: Presiden Prabowo Dorong Kemajuan & Keberadaan Koperasi
"MUI telah mengeluarkan fatwa terkait korupsi, yaitu Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000. Dalam fatwa tersebut, MUI mendefinisikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu yang berada di bawah kekuasaan dengan cara tidak benar menurut Islam. MUI memfatwakan bahwa korupsi dan suap adalah tindakan yang haram hukumnya," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya