Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
17.221 Orang Lolos Seleksi CPNS Kemenag 2024, Cek Pengumuman di Akun SSCASN
Minggu, 12 Januari 2025 20:42 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, ada 17.221 peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
Seleksi CPNS Kemenag 2024 diikuti 37.849 peserta. Mereka bersaing untuk memperebutkan 20.772 formasi yang tersedia. Proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) digelar melalui mekanisme Computer Assisted Testing (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Praktik dan Sikap Kerja, serta Wawancara Moderasi Beragama.
”Sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag. Ada 18.993 yang tidak lolos seleksi dan 1.635 yang tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh,” tegas M Ali Ramdhani, yang juga Ketua Panitia Seleksi Nasional, di Jakarta, Minggu (12/1/2024).
Baca juga : 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag, Wajib Segera Lengkapi Berkas
Pengumuman hasil seleksi ini bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. "Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” lanjut pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang dinyatakan lolos selesi CPNS Kementerian Agama adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
“Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024. Masa sanggah dimulai 13-15 Januari 2024 melalui akun SSCASN masing-masing. Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16 hingga 22 Januari 2025,” sambungnya.
Baca juga : Seleksi CPNS Kemenkumham, Laporkan ke Sini Jika Ada Kecurangan
Wawan melanjutkan, semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.
“Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya