Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Pastikan Beri Perlindungan Kepada Saksi Ahli Bambang Saharjo
Selasa, 14 Januari 2025 22:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, bakal memberi perlindungan hukum kepada Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Ia merupakan ahli kebakaran hutan yang menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Dalam keahliannya, Bambang terlibat dalam penghitungan kerugian lingkungan akibat korupsi timah. Kini, i dilaporkan atas keterlibatannya oleh kelompok masyarakat ke Polda Bangka Belitung.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, alasan pihaknya memberikan perlindungan hukum karena Bambang telah membantu pihaknya dalam menghitung kerugian lingkungan hidup kasus timah.
Baca juga : Sidang Perdana, MK Nyatakan Bukti Sengketa Pilkada Madina Lengkap
"Tentu, karena yang meminta itu kan negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu kan negara, melalui kita," ucapnya di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Lanjutnya, Bambang juga telah terlibat dalam penghitungan kerugian sesuai dengan kapabilitasnya sebagai ahli lingkungan. Di lain sisi, penentuan penghitungan kerugian negara tetap dilakukan oleh BPKP.
Harli bilang, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pun telah memutuskan bahwa kerugian lingkungan hidup Rp 271 triliun sudah termasuk ke dalam kerugian keuangan negara.
Baca juga : Sekjen Gerindra Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Di Lampung Tak Korupsi
"Sehingga berarti kita secara logika hukum, kerugian kerusakan lingkungan itu sudah menjadi kerugian keuangan negara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Hero menyatakan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum terhadap laporan di Polda Babel. Dia tidak terlalu ambil pusing terkait laporan itu karena sudah melakukan tugasnya dengan sesuai prosedur.
"Iya, silahkan aja, toh saya sudah laporkan juga ke Kejaksaan Agung karena mereka yang minta. Karena kan yang minta mereka, kecuali kalau saya misalnya ngarang-ngarang atau apa silahkan," kata Bambang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya