Dark/Light Mode

Kasus Pencucian Uang Judi Online

Bareskrim Sita Uang Rp 103,2 M

Jumat, 17 Januari 2025 06:10 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf (ketiga kanan) didampingi Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri) dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (ketiga kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi online di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025). (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka/RMid)
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf (ketiga kanan) didampingi Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri) dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (ketiga kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi online di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025). (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka/RMid)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan PT AJP dan seorang berinisial FH sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perjudian online. Penyidik kepolisian juga telah menyita uang sebanyak Rp 103,27 miliar dari 15 rekening bank yang dicurigai hasil pencucian uang judi online.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf menerangkan, penetapan ter­sangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah menemukan alat bukti yang cukup dan sah.

PT AJP adalah perusahaan properti yang mengelola Hotel di Semarang. Adapun FH adalah komisaris perusahaan itu.

PT AJP diduga menerima dana hasil perjudian online lewat rek­ening FH. Uangnya dari sejum­lah rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola beberapa platform.

Baca juga : Selangkah Lagi Naik Pelaminan

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat, berasal dari sumber yang sah,” ungkap Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Januari 2025.

Dia membeberkan, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,5 miliar dari lima rekening pe­nampungan selama kurun 2020-2022. Uang itu digunakan untuk membiayai pembangunan hotel dan operasionalnya. Lalu keun­tungan hotel dialirkan ke rekening milik PT AJP dan FH.

Helfi mengemukakan, awalnya PT AJP merupakan perusahaan properti sejak tahun 2007. Tapi selama kurun 2020 sampai 2022, ternyata ada aliran uang masuk ke rekening yang mencurigakan. Transaksi itu pun terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sehingga memberikan in­formasi kepada kami, dan kami langsung melakukan proses penyelidikan,” imbuhnya.

Baca juga : Proyek Infrastruktur Tak Sekencang Dulu

Penyelidikan pun digelar mu­lai 25 November 2024. Setelah pemeriksaan sejumlah saksi, alat bukti, serta menemukan perbuatanmelawan hukumnya, perkara ini dinaikkan ke penyidikan.

Kepolisian kemudian bisa me­nyita uang Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di bank swasta terkemuka. Penyidik menemukan aliran da­na dari rekening penampunganjudi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekono­mi,” tandas Helfi.

Dia juga menegaskan, pem­berantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.

Baca juga : Jokowi-Sultan Bicara Geopolitik & Ekonomi Global

“Polri berkomitmen melak­sanakan tugas ini dengan profe­sional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” tandasnya.

PT AJP dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 303 KUH Pidana.

Sementara FH dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 69 UU TPPU juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 303 KUH Pidana. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.