Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pencucian Uang Judi Online
Bareskrim Sita Uang Rp 103,2 M
Jumat, 17 Januari 2025 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan PT AJP dan seorang berinisial FH sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perjudian online. Penyidik kepolisian juga telah menyita uang sebanyak Rp 103,27 miliar dari 15 rekening bank yang dicurigai hasil pencucian uang judi online.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf menerangkan, penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah menemukan alat bukti yang cukup dan sah.
PT AJP adalah perusahaan properti yang mengelola Hotel di Semarang. Adapun FH adalah komisaris perusahaan itu.
PT AJP diduga menerima dana hasil perjudian online lewat rekening FH. Uangnya dari sejumlah rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola beberapa platform.
Baca juga : Selangkah Lagi Naik Pelaminan
“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat, berasal dari sumber yang sah,” ungkap Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Januari 2025.
Dia membeberkan, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,5 miliar dari lima rekening penampungan selama kurun 2020-2022. Uang itu digunakan untuk membiayai pembangunan hotel dan operasionalnya. Lalu keuntungan hotel dialirkan ke rekening milik PT AJP dan FH.
Helfi mengemukakan, awalnya PT AJP merupakan perusahaan properti sejak tahun 2007. Tapi selama kurun 2020 sampai 2022, ternyata ada aliran uang masuk ke rekening yang mencurigakan. Transaksi itu pun terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sehingga memberikan informasi kepada kami, dan kami langsung melakukan proses penyelidikan,” imbuhnya.
Baca juga : Proyek Infrastruktur Tak Sekencang Dulu
Penyelidikan pun digelar mulai 25 November 2024. Setelah pemeriksaan sejumlah saksi, alat bukti, serta menemukan perbuatanmelawan hukumnya, perkara ini dinaikkan ke penyidikan.
Kepolisian kemudian bisa menyita uang Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di bank swasta terkemuka. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampunganjudi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.
“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tandas Helfi.
Dia juga menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.
Baca juga : Jokowi-Sultan Bicara Geopolitik & Ekonomi Global
“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” tandasnya.
PT AJP dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 303 KUH Pidana.
Sementara FH dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 69 UU TPPU juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 303 KUH Pidana. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya