Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Tanah Pulogebang
KPK Membuka Potensi Sidik Korporasi PT AP
Senin, 17 Februari 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, hakim membacakan hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan vonisnya.
Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan para terdakwa dapat menghambat proyek pembangunan perumahan, terutama perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal-hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, beterus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga : Danantara Perkuat Pengelolaan BUMN
“Dengan dibacakan putusan ini, maka pemeriksaan selesai. Dan atas putusan ini, Saudara penuntut umum, Saudara terdakwa punya waktu untuk menyatakan pikir-pikir, menerima putusan, atau tidak menerima selama 7 hari. Dengan demikian, sidang selesai,” ujar hakim mengakhiri persidangan.
Masing-masing pihak, baik jaksa KPK maupun penasihat hukum kedua terdakwa, hanya membalas ucapan hakim dengan anggukan kepala.
Adapun perkara ini terjadi pada 2018-2019, ketika PPSJ melakukan pembelian enam bidang tanah di Pulogebang yakni SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645, dan SHGB nomor 04644, serta SHGB nomor 04643. Seluruh bidang tanah dibeli dari PT AP lewat Tommy Adrian dan atas persetujuan Rudy Hartono.
Baca juga : Zulhas Minta Serapan Beras Petani Digenjot
Namun ternyata, lima bidang tanah di antaranya masih bermasalah karena adanya gugatan perdata dari ahli waris. Hingga kemudian ahli waris memenangkan kasus perdata tersebut berdasar putusan majelis hakim Mahkamah Agung. Putusan itu pada pokoknya menyatakan, penggugat adalah pemilik sah tanah seluas 34.898 m2 tersebut.
Sehingga PPSJ selaku pembeli tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lima bidang tanah seluruhnya seluas 38.586 m2. Lokasi tanahnya berada di jalan sisi tol timur Cakung-Cilincing yang dibeli PPSJ dari PT AP.
Sedangkan untuk satu bidang tanah seluas 3.290 m2 SHGB nomor 04643 yang tidak termasuk objek gugatan perdata ahli waris, ternyata terdapat kelebihan pembayaran. Hal ini pun dianggap sebagai kerugian negara. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya