Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Tanah Pulogebang

KPK Membuka Potensi Sidik Korporasi PT AP

Senin, 17 Februari 2025 07:15 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, hakim membacakan hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa seba­gai pertimbangan vonisnya.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pember­antasan tindak pidana korupsi dan perbuatan para terdakwa dapat menghambat proyek pembangunan perumahan, terutama perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Hal-hal meringankan, para ter­dakwa bersikap sopan dalam persidangan, beterus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga : Danantara Perkuat Pengelolaan BUMN

“Dengan dibacakan putusan ini, maka pemeriksaan selesai. Dan atas putusan ini, Saudara pe­nuntut umum, Saudara terdakwa punya waktu untuk menyatakan pikir-pikir, menerima putusan, atau tidak menerima selama 7 hari. Dengan demikian, sidang selesai,” ujar hakim mengakhiri persidangan.

Masing-masing pihak, baik jaksa KPK maupun penasihat hukum kedua terdakwa, hanya membalas ucapan hakim dengan anggukan kepala.

Adapun perkara ini terjadi pada 2018-2019, ketika PPSJ melakukan pembelian enam bi­dang tanah di Pulogebang yakni SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645, dan SHGB nomor 04644, serta SHGB nomor 04643. Seluruh bidang tanah dibeli dari PT AP lewat Tommy Adrian dan atas persetujuan Rudy Hartono.

Baca juga : Zulhas Minta Serapan Beras Petani Digenjot

Namun ternyata, lima bidang tanah di antaranya masih bermasalah karena adanya gugatan perdata dari ahli waris. Hingga kemudian ahli waris memenangkan kasus perdata tersebut ber­dasar putusan majelis hakim Mahkamah Agung. Putusan itu pada pokoknya menyatakan, penggugat adalah pemilik sah ta­nah seluas 34.898 m2 tersebut.

Sehingga PPSJ selaku pem­beli tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lima bidang tanah seluruhnya seluas 38.586 m2. Lokasi tanahnya berada di jalan sisi tol timur Cakung-Cilincing yang dibeli PPSJ dari PT AP.

Sedangkan untuk satu bi­dang tanah seluas 3.290 m2 SHGB nomor 04643 yang tidak termasuk objek gugatan per­data ahli waris, ternyata terdapat kelebihan pembayaran. Hal ini pun dianggap sebagai kerugian negara. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.