Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Kamis (20/2/2025).
Apakah tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku itu langsung ditahan?
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
Baca juga : Cuaca Besok Hujan Atau Panas di Tangerang? Ini Info BMKG, Kamis (20/2)
“Upaya paksa penahanan, kita ada dua hal yang pertama adalah kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya, kalau ancamannya lima tahun atau lebih itu dapat ditahan,” ujar Asep, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Selain itu, pertimbangan lain untuk melakukan penahanan adalah melarikan diri, mengulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti.
“Jadi kita akan pertimbangkan besok tentunya juga, karena penahanan itu tidak bisa dari sekarang,” tuturnya.
Baca juga : Dipanggil KPK Besok, Hasto Janji Datang
“Ditunggu saja, mudah-mudahan besok (datang), tadi kan sudah diimbau,” sambung Asep.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Hasto, Johannes L Tobing memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK.
“Datang, sesuai dengan surat panggilan kan jam 10 pagi,” ujar Johannes, di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya