Dark/Light Mode

DePA-RI Dorong DPR Perkuat Perlindungan Hukum Advokat

Minggu, 23 Maret 2025 21:20 WIB
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) TM. Luthfi Yazid. Foto: Istimewa
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) TM. Luthfi Yazid. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) TM. Luthfi Yazid menyatakan, advokat, KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan hakim sebagai sesama penegak hukum, hendaklah saling menghargai profesi masing-masing dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

"Prinsip negara hukum (rechsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat) haruslah dipegang teguh oleh semua aparat penegak hukum, baik KPK, polisi, Jaksa, hakim dan advokat," kata Luthfi Yazid dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Pernyataan Luthfi Yazid ini menyikapi mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang kini menjadi advokat. Kantornya Visi Law Office, digeledah KPK. Febri mengaku penggeledahan itu terjadi saat melakukan rapat dengan tim hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Febri yang pernah menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan sekarang menjadi kuasa hukum sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara di Tipikor, dianggap pernah menerima honorarium Syahrul Yasin Limpo saat menjadi tersangka KPK. Penerimaan honorarium dari SYL yang kini menjadi terpidana korupsi itulah yang dipersoalkan KPK.

Ditambahkan Luthfi, kebebasan mencari pekerjaan dan nafkah dijamin oleh Konstitusi, UUD 1945. Bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Baca juga : DPR Ingin RUU P2MI Perkuat Perlindungan Buat Pekerja Migran

Setiap orang juga berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945).

Diingatkan, advokat adalah officium nobile, yaitu profesi terhormat. Bahwa dengan profesinya atau jasanya seorang advokat mendapatkan kehormatan (dalam bahasa Inggris honor), maka hal itu wajar.

"Sama seperti seorang dokter. Setelah dokter memberikan jasanya maka ia mendapatkan honorarium," ujarnya.

Masalahnya, lanjut Luthfi, adalah apakah seorang dokter atau advokat sebelum atau saat menerima honorarium dari kliennya atau pasiennya haruslah menanyakan terlebih dahulu.

"Apakah uang yang akan saudara bayarkan adalah uang haram atau halal? Apakah uang yang akan saudara bayarkan adalah dari hasil korupsi atau bukan?" ujar dia.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Berikan Perlindungan Bagi Anggota Ormas

Tentu, kata Luthfi, pertanyaan seperti itu tidak layak, tidak elok, dan tidak lumrah. Sebab itu maka prinsip legalitas menjadi penting. Jika memang mendapatkan honor harus jelas dari mana asal uangnya dan seorang advokat harus bertanya asal-usul honor yang akan dibayarkan, maka dalam prinsip negara hukum dan berdasarkan azas legalitas haruslah ada aturan hukumnya terlebih dahulu.

Azas legalitas dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP “tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.

"Ketentuan ini mempertegas azas nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege yaitu bahwa seseorang hanya dapat dihukum apabila sudah ada aturan yang ditetapkan terlebih dahulu," terangnya.

Nah, dipaparkab Luthfi, peraturan perundangan yang ada maupun UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mengatur tentang halal-haramnya honorarium. Dalam Pasal 21 ayat 1 UU Advokat hanya disebutkan “Advokat berhak mendapatkan honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya”.

Ayat 2 menyebutkan “besarnya honorarium sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak”.

Baca juga : PLN EPI Perkuat Kepatuhan Hukum dalam Pengadaan Energi Primer

"Jadi, kesepakatan soal biaya jasa hukum antara seorang advokat dan kliennya sifatnya kontraktual, dan karenanya harus dihormati," ungkapnya.

Sebab itu, lanjutnya, para advokat tidak perlu gusar dengan kejadian yang dialami Febry sepanjang tugas-tugas advokat dilakukan secara profesional, menaati kode etik dan UU Advokat.

Ke depan, Luthfi mengharapkan agar advokat mendapatkan perlindungan yang semestinya saat menjalankan tugasnya.

Karena itu, dalam RUU KUHAP yang sedang digodog Luthfi Yazid mendesak kepada DPR, Komisi III DPR RI untuk memperkuat posisi advokat saat menjalankan profesinya sebagai penegak hukum.

"Advokat sama seperti polisi, jaksa, hakim maupun KPK; sama-sama sebagai penegak hukum yang ingin mewujudkan keadilan bagi semua (Justitia Omnibus)," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.