Dark/Light Mode

Libur Lebaran, KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN Hingga 11 April 2025

Minggu, 30 Maret 2025 22:35 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2024.

Batas akhir yang semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, diundur menjadi tanggal 11 April 2025.

“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat keterangan tertulis, Minggu (30/3/2025).

Baca juga : Ganjil Genap Hari Ini Ditiadakan Di Jakarta Hingga Senin 7 April 2025

Juru Bicara berlatar belakang penyidik itu mengungkapkan, periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara.

“Pengunduran batas akhir ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyelesaikan proses pelaporan harta kekayaan periode 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Selain itu, Tessa menambahkan, KPK berharap perpanjangan waktu pelaporan LHKPN ini juga mendorong para penyelenggara negara dalam melaporkannya secara patuh.

Baca juga : Desain Unik wondr by BNI Raih Penghargaan iF Design Award 2025

"Baik patuh terkait ketepatan waktu pelaporan, maupun patuh dalam kelengkapan dan kebenaran isiannya," jelasnya.

KPK juga mengimbau setiap pimpinan maupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, agar ikut melakukan pengawasan dan memantau kepatuhan para penyelenggara negara di instansinya dalam pelaporan LHKPN ini.

“LHKPN menjadi bagian penting sebagai bentuk transparansi atas pelaporan harta kekayaan seorang penyelenggara negara, yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif,” tandas Tessa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.