Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ini Hasil Uji Labfor Bareskrim Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kamis, 22 Mei 2025 15:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepolisian akhirnya menyatakan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi adalah asli. Kepastian ini disampaikan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelesaikan uji laboratorium forensik atau labfor terhadap dokumen yang dipersoalkan.
Uji forensik dilakukan menyusul laporan masyarakat yang disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana. Ia sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa hasil uji forensik tidak menemukan kejanggalan. Ijazah yang diperiksa dinyatakan identik dengan dokumen pembanding yang berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5).
Baca juga : Ini Hasil Uji Laboratorium UI Soal Tutup Botol Air Kemasan
Ia merinci bahwa pengecekan dilakukan terhadap berbagai elemen pada dokumen. Mulai dari bahan kertas, pengaman kertas, tinta tulisan tangan, bahan cetak, cap stempel, hingga tanda tangan dekan dan rektor.
Selain melalui metode forensik, penyidik juga memeriksa 39 orang saksi. Mereka terdiri dari pihak Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan rekan-rekan seangkatan Jokowi selama kuliah. Semua keterangan tersebut menguatkan keaslian dokumen yang dimaksud.
“Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, pihak Jokowi juga telah menyerahkan dokumen asli sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyelidikan. Ijazah dari jenjang sekolah menengah hingga perguruan tinggi diserahkan langsung ke Dirtipidum Bareskrim.
Baca juga : Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan Saat Diperiksa Bareskrim Soal Dugaan Ijazah Palsu
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa penyerahan dokumen itu adalah respons atas laporan TPUA. Ia menegaskan bahwa seluruh ijazah diserahkan untuk diuji secara ilmiah melalui laboratorium forensik.
“Hari ini kami sudah serahkan semuanya (ijazah) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” kata Yakup di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Dokumen asli diserahkan oleh Wahyudi Andrianto, adik ipar Jokowi, sebagai perwakilan keluarga. Penyerahan ini disebut sebagai bentuk komitmen Presiden dalam menjunjung transparansi hukum.
Laporan terkait dugaan ijazah palsu ini dilayangkan oleh Eggi Sudjana pada Senin (9/12/2024). Laporan itu tak hanya ditujukan kepada Presiden Jokowi, tetapi juga kepada Rektor UGM, Prof Ova Emilia.
Baca juga : Ini Pandangan 4 Mazhab Soal Hukum Ibadah Kurban
Eggi menyebut, pelaporan ini dilakukan dengan dua pendekatan: edukasi politik dan penegakan hukum. Menurut dia, syarat kepemilikan ijazah adalah mutlak bagi setiap calon peserta pemilihan umum.
“Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres, Pilkada, penegakan hukumnya adalah dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 169 tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya harus punya ijazah,” ujar Eggi.
Ia menambahkan bahwa setidaknya seseorang harus memiliki ijazah setingkat SMA untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan. Eggi juga mengungkap bahwa upaya serupa pernah dilakukan sebelumnya.
“Bila dikaitkan dengan politik tadi sekaligus penegakan hukum, nah kita sudah lakukan tiga kali. Pengadilan Jakarta Pusat sekitar tahun 2001 menjelang 2022 tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kita dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” tuturnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya