Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Periksa Khofifah Di Polda Jatim, Ketua KPK: Tidak Ada Yang Istimewa
Jumat, 11 Juli 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Sakit, Eks Ketua DPRD Jatim Batal Ditahan
Sementara itu, pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi terkait kasus dugaan rasuah yang sama. Berbeda dengan Khofifah, dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Rencananya, Kusnadi akan ditahan. Namun, hal itu urung dilakukan karena dia tengah sakit.
“Yang bersangkutan kondisi badannya sedang tidak cukup fit ya, sedang tidak sehat begitu,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Baca juga : RI & Brazil KerjaSama Bioenergi
“Kondisi kesehatan itu juga menjadi pertimbangan penyidik yauntuk melakukan langkah-langkah berikutnya, seperti penahanan dan sebagainya,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari 17 tersangka pemberi suap tersebut, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka.
Baca juga : Ibu-Ibu Antre Sejak Dini Hari, Eh Stoknya Habis
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyita dua bidang tanah serta bangunan yang pernah dijadikan peternakan sapi milik salah seorang tersangka.
“Tim KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Sidoarjo, yang pernah dijadikan peternakan sapi oleh tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).
Budi menambahkan, tim penyidik menyita aset-aset itu pada Senin (30/6/2025) lalu.
Kemudian, penyidik memasang tanda penyitaan terhadap dua unit ruko di Surabaya yang statusnya disewakan oleh tersangka. Juga, terhadap satu rumah dan satu bidang tanah kosong milik tersangka di Surabaya, serta satu bidang tanah dan bangunan yang diatasnamakan sebuah yayasan di Surabaya.
Baca juga : Madrid Diobok-Obok Paris
Sebelum ini, penyidik KPK sudah lebih dulu menyita satu unit tanah dan satu unit tanah-bangunan di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen di Kota Malang, serta satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto.
Dua rumah di Surabaya dan Mojokerto yang memiliki nilai Rp 3,2 miliar juga sudah disita. Selain itu, rumah milik AS (Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024) di Banyuwangi dan Probolinggo telah disita.
Aset berupa tiga bidang tanah di Tuban yang rencananya akan digunakan untuk penambangan pasir, juga sudah disita. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya