Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya begerak cepat membekuk sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan. Mereka diduga memeras seorang pria berinisial N di Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary membenarkan kejadian yang terjadi pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.04 WIB, di Jalan Aria Putra Raya No 1, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
"Awal mula kejadian, saat korban berada di kantor atau di TKP sekitar pukul 16.30 WIB, tiba-tiba ada satu orang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban," kata Ade dalam keterangan di Jakarta, yang dikutip Antara Sabtu (12/7/2025).
Baca juga : Legislator PDIP Minta Polisi Terbuka Usut Kematian Diplomat Muda Di Menteng
Kemudian, korban mempersilahkan untuk bicara di ruang kerjanya. Pada saat bicara di ruang kerjanya, perempuan yang belum dikenal itu mengintimidasi dan mengancam akan mempublikasikan tingkah laku korban dan meminta sejumlah uang pada korban.
"Karena merasa takut apabila tingkah laku korban dipublikasikan, maka korban mentransfer uang sebesar Rp15 juta, di mana sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp130 juta," katanya .
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dari adanya laporan tersebut Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 melakukan cek olah TKP, melakukan interview kepada korban, saksi dan melakukan penyelidikan guna menemukan petunjuk dan ciri-ciri pelaku.
Baca juga : Dukung Ketahanan Pangan, Polri Tanam Jagung Serentak Di Grobogan
Pada Rabu (3/7/2025) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Lidi, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, tim berhasil mengamankan tersangka perempuan berinisial FFT (31).
Tim pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24) dan RMH (31) di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada pukul 19.40 WIB.
"Para pelaku menggunakan modus dengan cara menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban, ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel para pelaku mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban," kata Ade.
Baca juga : Ditemani Koster, Gibran Blusukan Di Pasar Bali
Selanjutnya, ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara mentransfer agar informasi tersebut tidak dipublikasikan.
Ade menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan atau Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya