Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar tengah menelusuri penerima bantuan sosial (bansos) yang menggunakan bantuan itu untuk bermain judi online (judol). Dia menegaskan, siapa pun yang mendapatkan bansos dan digunakan untuk aktivitas judol akan dikenakan sanksi.
"Sanksinya bisa kami kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut, di Jakarta, Sabtu (12/7/2025), seperti dikutip Antara.
Baca juga : Ada Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Ini 5 Rekomendasi Fahira Idris
Rencana penghapusan bansos kepada penerima yang terbukti menggunakan bantuan untuk judol juga telah diutarakan Imin saat ditemui di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos terlibat menjadi pemain judol sepanjang 2024. Total deposit judol dari 571 ribu NIK ini selama 2024 mencapai Rp 957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
Baca juga : Dugaan PPATK: 571 Ribu Penerima Bansos Main Judol
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengajak PPATK kerja sama untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Hasil analisis dari PPATK akan digunakan sebagai pedoman untuk memastikan bansos tepat sasaran.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya