Dark/Light Mode

Serahkan Lima Unit Kapal Ke KKP

Kejagung: Aset Sitaan Tindak Pidana Dapat Dimanfaatkan

Senin, 14 Juli 2025 07:15 WIB
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) saat acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) berupa 5 unit kapal hasil rampasan kasus perikanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Kamis (10/7/2027). (Foto: Dok Kejagung)
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) saat acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) berupa 5 unit kapal hasil rampasan kasus perikanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Kamis (10/7/2027). (Foto: Dok Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan lima unit kapal kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kapal-kapal tersebut merupakan hasil rampasan kasus tindak pidana perikanan yang status hukumnya telah inkrah dan dinyatakan sebagai barang rampasan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan, lima kapal berasal itu dari penyitaan dalam penanganan tindak pidana di sejumlah wilayah.

Antara lain, wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Belawan, Banda Aceh, dan Cabang Kejari Deli Serdang.

Putusan pengadilan atas sta­tus lima kapal tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai barang rampasan negara.

Baca juga : Bulog Gelontorkan Bantuan Beras Ke 18,27 Juta Orang

“Status penggunaannya padaKKP untuk meningkatkan produktivitas kelautan dan perikanan melalui pemberdayaan kelompok usaha bersama perikanan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).

Lima unit kapal hasil ram­pasan negara yang diserahkan Kejagung kepada KKP adalah KM SLFA 5323 berbobot 68 gross ton (GT) yang berada di Dumai, Riau; KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh; KM KHF 1355 (60 GT) di Belawan; KM. SLFA 3763 (45 GT) dan KM. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Lima unit kapal hasil rampasan negara tersebut bernilai Rp 1,2 miliar.

Kepala BPA Kejagung Amir Yanto menyatakan, pihaknya berkomitmen melakukan percepatan penyelesaian barang ram­pasan negara, sekaligus mengoptimalisasikan pengelolaan manajemen aset tindak pidana.

“Utamanya, melalui pene­tapan status penggunaan yang dibutuhkan. Baik untuk kepentingan kementerian lembaga lainnya,” katanya.

Amir menerangkan, penanganan barang rampasan negara merupakan bagian integral dari proses asset recovery yang men­jadi prioritas pemerintah.

Baca juga : Eks Kader Demokrat Jadi Ketua DPW PSI Riau

“Tidak hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, namun juga berlanjut ke pe­manfaatan melalui pelelangan, hibah,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono mengapresiasi Kejagung atas penyerahan lima kapal tersebut.

Pihaknya akan menghibahkan lima kapal itu untuk dimanfaat­kan oleh nelayan. “Kami memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalah­gunakan atau diperjualbelikan,” tegasnya.

Menurut Pung Nugroho yang akrab disapa Ipunk, kebijakan KKP dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing adalah tangkap-manfaat.

Kapal-kapal yang ditangkap tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan.

Baca juga : Menperin: Pemerintah Tak Diam, Komit Lindungi Industri Lokal

“Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbang­kan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima,” jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan kapal secara berkala

“Kami akan mengawasi lang­sung agar kapal-kapal ini benar-benar digunakan untuk pember­dayaan nelayan dan bukan untuk kepentingan pribadi,” tanda Ipunk. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.