Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Serahkan Lima Unit Kapal Ke KKP
Kejagung: Aset Sitaan Tindak Pidana Dapat Dimanfaatkan
Senin, 14 Juli 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan lima unit kapal kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kapal-kapal tersebut merupakan hasil rampasan kasus tindak pidana perikanan yang status hukumnya telah inkrah dan dinyatakan sebagai barang rampasan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan, lima kapal berasal itu dari penyitaan dalam penanganan tindak pidana di sejumlah wilayah.
Antara lain, wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Belawan, Banda Aceh, dan Cabang Kejari Deli Serdang.
Putusan pengadilan atas status lima kapal tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai barang rampasan negara.
Baca juga : Bulog Gelontorkan Bantuan Beras Ke 18,27 Juta Orang
“Status penggunaannya padaKKP untuk meningkatkan produktivitas kelautan dan perikanan melalui pemberdayaan kelompok usaha bersama perikanan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).
Lima unit kapal hasil rampasan negara yang diserahkan Kejagung kepada KKP adalah KM SLFA 5323 berbobot 68 gross ton (GT) yang berada di Dumai, Riau; KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh; KM KHF 1355 (60 GT) di Belawan; KM. SLFA 3763 (45 GT) dan KM. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Lima unit kapal hasil rampasan negara tersebut bernilai Rp 1,2 miliar.
Kepala BPA Kejagung Amir Yanto menyatakan, pihaknya berkomitmen melakukan percepatan penyelesaian barang rampasan negara, sekaligus mengoptimalisasikan pengelolaan manajemen aset tindak pidana.
“Utamanya, melalui penetapan status penggunaan yang dibutuhkan. Baik untuk kepentingan kementerian lembaga lainnya,” katanya.
Amir menerangkan, penanganan barang rampasan negara merupakan bagian integral dari proses asset recovery yang menjadi prioritas pemerintah.
Baca juga : Eks Kader Demokrat Jadi Ketua DPW PSI Riau
“Tidak hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, namun juga berlanjut ke pemanfaatan melalui pelelangan, hibah,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono mengapresiasi Kejagung atas penyerahan lima kapal tersebut.
Pihaknya akan menghibahkan lima kapal itu untuk dimanfaatkan oleh nelayan. “Kami memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” tegasnya.
Menurut Pung Nugroho yang akrab disapa Ipunk, kebijakan KKP dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing adalah tangkap-manfaat.
Kapal-kapal yang ditangkap tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan.
Baca juga : Menperin: Pemerintah Tak Diam, Komit Lindungi Industri Lokal
“Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima,” jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan kapal secara berkala
“Kami akan mengawasi langsung agar kapal-kapal ini benar-benar digunakan untuk pemberdayaan nelayan dan bukan untuk kepentingan pribadi,” tanda Ipunk. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya