Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Namakan Anak Merah Prima Bowo, Eks TKI Wilfrida: Pak Prabowo Bebaskan Saya Dari Hukuman Mati
Jumat, 8 Agustus 2025 11:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wilfrida Soik, mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang bebas dari hukuman mati pada 2015, memberi nama bayinya: Merah Prima Bowo, sebagai tanda penghormatan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Wilfrida mengaku sangat bahagia, karena saat ini bisa menjalani kehidupan bersama keluarga di Tanah Air.
“Sangat-sangat berbahagia, dan selama ini kan menunggu. Saat itu, selalu menunggu kapan tiba kembali bersama keluarga. Ketika saat dengar (mendengar kabar dibebaskan, Red), tidak bisa diungkapkan perasaannya seperti apa. Waktu itu, saya kan tidak pernah kenal Pak Prabowo itu siapa. Selepas itu, tahun 2014 itu dia langsung bawa pembela (pengacara). Pembela yang dibayar oleh Pak Prabowo itu akhirnya membebaskan saya,” kata Wilfrida dalam wawancara yang diunggah di akun Instagram resmi @abdulkadirkarding, Jumat (8/8/2025).
Baca juga : Warga Antusias Sambut Prabowo Di Stasiun Padalarang: Pak Prabowo, Foto Dulu!
Dalam video yang ditayangkan di akun Instagram itu, Wilfrida tampak tengah menggendong bayinya. Wilfrida mengenang sosok Prabowo sebagai malaikat yang menolongnya, saat dia tak punya siapa-siapa.
Wilfrida mengaku takjub, saat Prabowo ikut hadir dalam vonis sidang di Malaysia sekitar 10 tahun lalu.
“Saya kaget, saya rasa dia itu Prabowo macam malaikat. Saya tidak pernah kenal dia. Dia pun tidak pernah kenal saya. Tiba-tiba saja, Pak Prabowo kunjungi saya. Saya rasa dia malaikat,” ungkap Wilfrida.
Baca juga : OSO: Presiden Prabowo Letakkan Landasan Perbaikan Penegakan Hukum
Karding menilai, pemberian nama 'Merah Prima Bowo' merupakan tanda cinta kasih Wilfrida ke Prabowo.
“Nama itu bukan sekedar nama. Itu adalah tanda terima kasih. Sebuah pengingat bahwa di saat Wilfrida nyaris kehilangan segalanya, Pak Prabowo hadir sebagai malaikat penolongnya,” katanya.
Wilfrida Soik adalah TKI yang berasal dari Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tahun 2010, Wilfrida membunuh majikannya saat membela diri ketika mengalami kekerasan. Wilfrida kemudian ditangkap polisi. Persidangannya bergulir pada 2013.
Baca juga : AMMI Minta Presiden Prabowo Bebaskan Terpidana di Masa Pandemi
Wilfrida divonis mati karena dianggap bersalah atas pembunuhan itu. Secara pribadi, Prabowo membela Wilfrida. Dia datang langsung ke persidangan di Malaysia, dengan membayar pengacara kelas atas di negara tersebut: Tan Sri Moh. Shafee. Demi membebaskan Wilfrida dari segala tuntutan hukuman mati yang menjeratnya. Wilfrida dinyatakan bebas dari hukuman mati pada 2015.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya