Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
AMMI Minta Presiden Prabowo Bebaskan Terpidana di Masa Pandemi
Jumat, 1 Agustus 2025 17:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan hak konstitusional kepada terpidana lainnya, khususnya untuk kasus yang terjadi di masa pandemi Covid-19. Ada beberapa dokter karena kebijakannya bukan karena niat jahat menjadi terpidana kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD).
"Demi alasan kemanusian Presiden Prabowo juga bisa membebaskan mereka dari segala konsekuensi hukum," kata Ali Yusuf Pendiri AMMI kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).
Ali memastikan, sebagai warga negara memiliki hak yang sama menerima segala bentuk bantuan dari Presidennya, termasuk hak konstitusional dari Presiden berupa pengurangan maupun penghapusan hukum yang diterima.
"Semua memiliki hak yang sama dibantu Presidennya seperti yang diterima Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto," ucapnya.
Ali menuturkan, ada beberapa dokter yang sedang menjalani proses hukuman karena mengambil kebijakan di masa pandemi terkait pengadaan APD.
Baca juga : Bertemu Di Istana, Presiden PKS Dan Prabowo Bicara Demokrasi 2,5 Jam
Menurutnya, kebijakan di masa pendemi tidak bisa dipidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hal itu mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Penanganan Covid-19 yang menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk kebijakan pandemi bukan merupakan kerugian negara.
“Selain itu, Pasal 48 KUHP menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan dalam keadaan darurat tidak bisa dipidana," katanya.
Selain itu kebijakan di masa pandemi juga tidak bisa dipidana berdasarkan alasan kemanusian.
Mengutip prinsip hukum yang dikemukakan filsuf Romawi, Marcus Tullius Cicero, bahwa "keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi."
Baca juga : Menko Polkam Apresiasi Kesiapan Penanganan Karhutla di Sumatera Selatan
"Dalam kondisi darurat pandemi, penyelamatan nyawa harus lebih diutamakan daripada kepatuhan administratif semata," ungkapnya.
Menurut Ali, yang seharusnya juga mendapatkan perhatian khusus Presiden Prabowo adalah kasus yang terjadi di masa pandemi. Untuk itu Presiden Prabowo perlu memberikan hak konstitusional kepada terpidana kasus korupsi di masa pandemi.
"Kalau tujuannya pengadaan APD untuk menyelamatkan nyawa manusia, kenapa bertanya kerugian negara,” tuturnya.
Ali menuturkan, di antara dokter yang tengah mengalami masa hukum adalah Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dan juga Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah dan di Jakarta ada Budi Sylvana yang juga terpidana kasus korupsi di masa pandemi.
Untuk diketahui, Ali merupakan kuasa hukum pertama dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana selama proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Menteri Nusron Minta Pemda Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Kurang Mampu
"Saya sudah pastikan sejak awal mereka tidak menerima uang dari kasus ini dan ini sudah terbukti di persidangan," tegasnya.
Untuk itu, kata Ali, jika pemberian Amnesti dan Abolisi tidak dinilai bersifat politis, Prabowo juga harus memberikan hak yang sama kepada mereka. Menurutnya sudah sangat realistis Presiden membantu mereka.
"Harus mendapatkan perhatian itu pejuang kemanusia di masa pandemi," katanya.
Sebagai penutup Ali juga mengutip pendapat Imam Syafi’i yang sangat menghormati profesi dokter. Menurutnya, ilmu kedokteran merupakan ilmu dunia yang tak kalah penting dari ilmu agama.
"Dokter berikhtiar menyelamatkan nyawa manusia, bukan untuk dipenjara," tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya