BPJPH-Barantin Sinergikan Tugas Dan Fungsi Perkuat Pengawasan Komoditas
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Karantina Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam Penyelenggaraan Jamina
Kamis, 30 Juli 2026 18:01 WIB