Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persib Siap Ukir Sejarah di ACC 2026/27
- Dedi Kusnandar Doakan Timnas Indonesia Juara
- Magnitudo Gempa Hari Ini Di Sumba Tercatat Yang Terbesar Dalam Sepekan Terakhir
- Harry Kane Puji Lini Serang Inggris Usai Hancurkan Kroasia 7-0
- Gagal Emas di Asian Games, Bintang/Sofyan Langsung Kejar Tiket Olimpiade
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menyita aset yang dimiliki tersangka impor minyak mentah, MRC.
“Jangan menjadi tidak seimbang antara ongkos mencari MRC dengan apa yang bisa diperoleh untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Maruarar.
Diingatkan Maruarar, tujuan penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya hukuman badan pelakunya, tetapi juga melakukan asset recovery.
Baca juga : Gempa M2,3 Getarkan Kabupaten Tanggamus Lampung, Kedalaman 7 Km
“Kalau orangnya mau mati atau mau apa, itu soal lain. Tapi asset recovery merupakan paradigma baru dalam penanganan korupsi,” ungkapnya.
Maruarar berpendapat, dengan penetapan MRC sebagai tersangka maka Kejagung bisa melakukan penyitaan terhadap aset-asetnya.
“Kalau itu ada yang berada di luar negeri maka ada instrumen yang disebutkan permintaan bantuan internasional assistance, dalam lintas negara,” papar Maruarar.
Baca juga : Nusantara Heritage Hadir di Terminal 3 Soetta, Kobarkan Semangat Kemerdekaan
Pemerintah Indonesia juga bisa meminta bantuan pada Malaysia jika memang ada aset milik MRC berada di sana.
“Apakah memang ada asetnya yang ada di Malaysia,” ungkapnya.
Maruarar juga menyinggung tentang pentingnya laporan kemajuan penyelidikan secara periodik Kejagung maupun penegak hukum lainnya kepada presiden. Sebagai kepala negara, Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya