Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
“Terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ungkap Boyamin melalui keterangannya, Jumat (25/7/2025) lalu.
Dalam perkara rasuah ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka ialah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek MUL; mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek SW; JT selaku stafsus Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek; dan IBAM selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Kejagung juga mengungkap peran aktif JT dalam proses pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. JT bersama stafsus NAM yang lain, FH membentuk grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Tim’ pada Agustus 2019, sebelum NAM menjabat Mendikbudristek.
Baca juga : OJK Perkuat Sinergi Dan Tata Kelola Jasa Keuangan
Di grup tersebut, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Hingga kemudian NAM pun terpilih menjadi Mendikbudristek.
JT merupakan perwakilan NAM dalam membahas teknis pengadaan laptop Chromebook. Termasuk saat membahasnya bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Desember 2019.
Kejagung mengungkapkan, total anggaran pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek sebesar Rp 9,3 triliun.
Baca juga : Cadangan Beras Aman, Rakyat Jangan Khawatir
Rinciannya, dari APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek Rp 3,64 triliun dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 5,66 triliun. Seluruh anggaran itu untuk untuk 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS.
“Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa, tidak optimal, karena sulit digunakan bagi guru dan siswa,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, yang kala itu dijabat Abdul Qohar.
Akibat sejumlah penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.
Baca juga : Gubernur Pramono Kaji Opsi Bangun Jembatan
Nilai yang masih sebatas estimasi ini berasal dari item software (CDM) senilai Rp 480 miliar dan dari adanya mark up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop di luar CDM sejumlah Rp 1,5 triliun.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya