Dark/Light Mode

BPKH Dukung Proses Penyidikan Kasus Kuota Haji di KPK

Rabu, 3 September 2025 12:03 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara penetapan kuota jamaah haji tahun 2024.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji.

"Pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari keterangan yang telah saya sampaikan sebelumnya pada tahap penyelidikan. Untuk materi pemeriksaan, silakan ditanyakan langsung kepada penyidik KPK. Semua informasi yang diperlukan sudah kami sampaikan sepenuhnya kepada KPK," kata Fadlul di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Dia menambahkan, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, yang mengatur secara ketat prinsip pengelolaan, pertanggungjawaban publik, hingga sistem pelaporan keuangan.

"Sebagai lembaga yang mengemban amanah besar dari umat, kami memastikan seluruh proses dijalankan dengan prinsip transparan, akuntabel, dan penuh kehati-hatian demi kemaslahatan jamaah haji," tambahnya.

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 26,3 Miliar dan Sejumlah Aset Terkait Kasus Kuota Haji

Fadlul memastikan, BPKH secara konsisten menyampaikan laporan keuangan periodik, baik kepada pemerintah melalui kementerian terkait maupun kepada publik.

Laporan mencakup pengelolaan, pengembangan, dan investasi dana haji yang dilaksanakan secara profesional serta berorientasi pada kepentingan jemaah.

Fadlul berharap, proses hukum yang berlangsung dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan dana haji.

"Kami mendukung penuh proses ini agar tata kelola dana haji semakin kuat, aman, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah haji serta umat Islam," tandasnya.

Sebelumnya, usai diperiksa pada Selasa (2/9/2025) kemarin, Fadlul mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK dan jajarannya, yang telah memberinya kesempatan untuk menerangkan perkara dugaan rasuah ini.

Baca juga : KPK Cecar Yaqut Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan dan Aliran Uang

"Yang kedua, sebagai warga negara yang baik dan sebagai perwakilan dari lembaga negara, tentu saja kami mendukung sepenuhnya segala bentuk perihal untuk menegakkan undang-undang dan peraturan setiap ketentuan, dan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Fadlul usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dia mengungkapkan, pemeriksaan ini merupakan pendalaman dari yang pemeriksaan sebelumnya, ketika perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Karena kan sudah masuk ke dalam penyidikan. Dan apa yang kami berikan keterangan sebagai saksi merupakan pendalaman dari apa yang sudah dilakukan di dalam penyelidikan. Gitu ya," ucapnya.

Namun, dia tak membeberkan mengenai materi yang disampaikan kepada penyidik. Termasuk soal adanya aliran-aliran uang dalam pengusutan kasus ini.

"Kami, ya nanti itu jadi, nanti dijelaskan berikutnya saja lagi. Makasih ya. Itu silakan ditanyakan ke penyidik saja," imbuhnya.

Baca juga : Zulhas: Desa Bisa Jadi Pusat UMKM

Sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik mengonfirmasi adanya temuan-temuan penyidik dari hasil penggeledahan dalam kasus ini kepada Fadlul Imansyah.

"Termasuk pemeriksaan hari ini dengan BPKH sebagai badan yang bertugas melakukan pengelolaan atas keuangan untuk paksanan ibadah haji. Di situ akan dilihat aliran-aliran uangnya juga," kata Budi, Selasa (2/9/2025).

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) lalu. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski hingga kini belum menetapkan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.

‎Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.

Berdasarkan SK Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi sama rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.