Dark/Light Mode

PN Jaksel Dan PTUN Jakarta Mentahkan Gugatan INI Kubu Tangerang

Kamis, 11 September 2025 16:01 WIB
Kuasa hukum INI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung Rivai Kusumanegara. (Foto: YT)
Kuasa hukum INI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung Rivai Kusumanegara. (Foto: YT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sengketa internal Ikatan Notaris Indonesia (INI) kembali mencuat. Padahal, dua bulan lalu kedua kubu sempat menandatangani kesepakatan damai yang turut disaksikan Kementerian Hukum. Namun, kubu INI Kongres Tangerang yang dipimpin Tri Firdaus tetap memilih menempuh jalur hukum.

Gugatan mereka ditujukan kepada Kemenkum serta INI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung. Tapi langkah itu berakhir buntu. PN Jakarta Selatan melalui putusan No. 169/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Sementara PTUN Jakarta lewat putusan No. 79/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 28 Agustus 2025 memutuskan gugatan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum INI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung Rivai Kusumanegara menyebut, inti gugatan itu adalah keberatan kubu Tangerang terhadap keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan INI hasil KLB Bandung dengan Irfan Ardiansyah sebagai ketua umum. Padahal, kata dia, kedua pihak sebelumnya sudah sepakat untuk menerima keputusan Menteri apabila dalam dua minggu setelah kesepakatan damai tidak berhasil menyusun kepengurusan bersama.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Semarakkan Hari Pelanggan Nasional

“Langkah Menteri seirama dengan dua putusan PT TUN sebelumnya yang memenangkan PP INI hasil KLB Bandung,” ujar Rivai dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Sengketa internal INI sejatinya sudah lebih dulu bergulir di PTUN Jakarta lewat perkara No. 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan No. 579/G/TF/2023/PTUN.JKT. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menegaskan kepengurusan INI hasil KLB Bandung sah secara hukum.

Dukungan atas langkah Kemenkum juga datang dari DPR. Komisi III dalam rapat kerja 17 Februari 2025 menyatakan mendukung keputusan Pemerintah yang dianggap berhasil meredam konflik berkepanjangan di tubuh INI.

Baca juga : Cuaca Besok Di Jakarta Menurut Info BMKG Apakah Hujan Atau Panas? Cek Di Sini!

Setelah kepengurusan sah terbentuk, kinerja organisasi notaris itu disebut kembali maksimal, antara lain dalam penguatan jaminan fidusia serta mendukung program pendirian 80.081 koperasi Merah Putih.

“Perdamaian itu seharusnya final and binding. Bahkan Ketua MA dalam berbagai sambutan formal memaknainya sebagai hukum tertinggi,” tutup Rivai.

Meski begitu, kubu INI Kongres Tangerang belum berhenti. Kuasa hukum mereka, Naufal, mengatakan telah mengajukan upaya hukum lanjutan di PTUN Jakarta. Namun, dia mengaku tidak bisa berkomentar terkait gugatan di PN Jaksel.

Baca juga : Tenangkan Pasar, Airlangga: Fundamental Ekonomi Kita Tangguh

“Kami hanya kuasa di PTUN Jakarta, dan kami sudah banding. Untuk tim penasihat hukum PN Jaksel, kami tidak ada koordinasi langsung,” ujar Naufal saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.