Dark/Light Mode

Polri Terbitkan Perkap 4/2025 Untuk Pedoman Penindakan Penyerangan

Selasa, 30 September 2025 16:38 WIB
Foto: Polri
Foto: Polri

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel dalam menghadapi ancaman yang membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penerbitan Perkap ini dilatarbelakangi kebutuhan akan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur dalam setiap tindakan penindakan yang dilakukan di lapangan. Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan aturan khusus agar dampaknya tidak semakin meluas.

Baca juga : Presiden Ingatkan Para Pejabat Jangan Malu Koreksi Diri dan Akui Kekurangan

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago menegaskan, Perkap ini bukan hanya bersifat reaktif, melainkan pedoman menyeluruh yang antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Baca juga : Kemenko Kumham Imipas Dan PPATK Wajib Koordinasi

Erdi menambahkan, keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama dalam implementasi aturan tersebut.

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” jelasnya.

Baca juga : Kementerian Haji Diminta Segera Lengkapi Personel

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.