Dark/Light Mode

Sebut Anaknya Jujur, Nono Makarim Berharap Nadiem Bebas dari Kasus Chromebook

Jumat, 3 Oktober 2025 19:06 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada yang menarik dari sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Dalam sidang perdana tersebut, kedua orangtua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri hadir untuk memberikan dukungan penuh kepada putra mereka.

Nono berharap, Nadiem yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, bisa dibebaskan.

"Bebas dong. Di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, yakin betul bahwa dia (Nadiem) jujur, jujur," kata Nono Anwar Makarim usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025) sore.

Baca juga : Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka Kasus Chromebook

Dia mengingatkan, sebelum menjadi menteri, Nadiem rela meninggalkan dunia usaha yang telah dibangunnya, yang memberikan pekerjaan untuk 4 juta manusia di Indonesia.

“Dia khusus mengerjakan adik-adiknya di bidang digital, di pendidikan,” lanjutnya.

Sementara itu, ibunda Nadiem, Atika Algadri tak kuasa menyembunyikan kesedihannya. “Sebagai ibu dari Nadiem, saya sedihnya luar biasa tentunya. Sedihnya karena dia anak saya,” tuturnya.

Atika menambahkan, sejak kecil, Nadiem dididik untuk hidup jujur dan tidak mengambil hak orang lain. Ia pun berharap sidang praperadilan ini mampu membuktikan kebenaran.

Baca juga : Kejagung Bongkar Peran Nadiem dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

“Kami tetap berharap dan berkeyakinan proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini. Pasti penegak hukum akan mencoba sebaik-baiknya untuk melakukan itu,” ucap Atika.

Dalam sidang perdana praperadilan ini, Nadiem meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak sah dan cacat hukum.

Kemudian, memerintahkan Kejagung membebaskan Nadiem dari tahanan dan menghentikan penyidikan.

“Seketika (dibebaskan) setelah putusan ini diucapkan. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon,” tutur Hotman, yang merupakan ketua tim kuasa hukum Nadiem.

Baca juga : Rekrutmen Damkar Jakarta Dijamin Transparan, Bebas Pungli Dan Tanpa Orang Dalam

Namun, apabila perkara tersebut berlanjut ke meja hijau, Nadiem memohon untuk mendapatkan penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota.

Sementara Jaksa dari Jampidsus Kejagung selaku termohon mengatakan, siap memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Nadiem. Agenda pembacaan jawaban bakal digelar pada Senin (6/10/2025) mendatang.

"Kami ingin mengatakan bahwa proses praperadilan, proses penyidikan yang kami lakukan, dan Insya Allah akan kami sampaikan jawaban, ini semua demi memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Jaksa, di akhir persidangan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.