Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kemenkum: Paulus Tannos Berulang Kali Minta Penangguhan Penahanan
Senin, 6 Oktober 2025 14:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan, buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos berulang kali mengajukan penangguhan penahanan.
Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, saat ini tengah menjalani penahanan di Changi Prison Singapura selama proses sidang ekstradisinya.
"Dari yang bersangkutan memang sudah berkali-kali mencoba untuk penangguhan penahanan. Sidang bail-nya juga sudah beberapa hari yang lalu dilaksanakan dan ditolak oleh pengadilan Singapura," ungkap Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkum Agvirta Armilia Sativa kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Agvirta menjelaskan, penangguhan penahanan itu diajukan Tannos dengan alasan kesehatan. Tapi permohonannya selalu ditolak pihak otoritas Singapura.
Soalnya, fasilitas kesehatan di penjara itu sudah cukup mengakomodir kebutuhan kesehatan buronan tersebut.
Baca juga : Akses Transportasi Umum Ke Kawasan Perumahan
Sementara proses sidang ekstradisi Tannos, hingga saat ini masih dalam tahap committal meaning. Sehingga tidak dapat dipastikan sampai kapan sidang ini akan bergulir.
"Ini tidak bisa dipastikan apakah 1–2 bulan, tergantung dari perkembangan jalannya sidang. Sama seperti di Indonesia kan, akan ada misalkan argumen tambahan dari pihak sana yang harus didebat oleh Indonesia, dan sebagainya," imbuh Agvirta
Sebelumnya, dikutip dari The Straits Times pada Jumat (3/10/2025), dalam sidang tersebut, pengacara Tannos, Suang Wijaya, mengatakan kliennya memiliki penyakit sakit dada, penyempitan katup jantung, dan diabetes.
Sehingga menurutnya, kliennya layak untuk dibebaskan dengan jaminan. Namun Ketua Mahkamah Agung Singapura Sundaresh Menon punya pendapat lain. Dia menyebut, Tannos dalam kondisi yang sehat.
"Hal ini membawa saya pada kesimpulan bahwa (Tannos) tidak menderita penyakit apa pun yang tidak dapat ditangani oleh Dinas Penjara Singapura dengan aman," kata Menon.
Baca juga : Film "Menuju Pelaminan" Hadirkan Cinta Lintas Budaya Dengan Sentuhan Modern
Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Selain itu, dia juga memiliki paspor negara Guinea-Bissau.
Tapi pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari 2025 lalu. Setelah ditangkap, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Penahanannya dilakukan sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
Dia sempat melawan atas penangkapan dan penahanan itu dengan menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura. Namun gugatannya telah diputuskan ditolak oleh pengadilan Singapura.
Adapun Paulus Tannos merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra yang menjadi salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangkanya bersama tiga pihak lain pada Agustus 2019 lalu.
Baca juga : Gus Irfan Datangi KPK, Audiensi Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Tiga tersangka lainnya yaitu mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR periode 2014-2019, Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Dalam kasus rasuah ini, PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya dalam proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Perusahaan yang dipimpin Tannos mendapat bagian sejumlah Rp 145,8 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya