Dark/Light Mode

Bayar Tilang Elektronik Kini Bisa Dilakukan di Lokasi Pelanggaran

Kamis, 9 Oktober 2025 20:09 WIB
ETLE Portable (Foto: Dok. Humas Polri)
ETLE Portable (Foto: Dok. Humas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Korlantas Polri terus memperkuat sistem penegakan hukum berbasis digital melalui revitalisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sejumlah perangkat baru seperti ETLE Mobile, ETLE Portable, dan Printer Thermal resmi diperkenalkan di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Kamis (9/10/2025).

Seluruh perangkat tersebut kini telah terintegrasi penuh dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-nas) dan mulai digunakan di lapangan.

“Seluruh perangkat ini sudah terkoneksi dengan ETLE-nas dan langsung digunakan, tidak hanya saat Operasi Zebra,” ujar Kompol Aristo, dalam perkenalan itu, seperti dikutip mediahub.polri.go.id.

Baca juga : Sejarah Baru, PNBP Tilang Kini Bisa Dipakai Polri, Kejaksaan Dan MA

Aristo menjelaskan, perangkat baru ini memiliki beragam fungsi. Mulai dari pencetakan bukti pelanggaran hingga pemantauan real-time yang dapat diakses langsung oleh petugas di lapangan.

Kompol Irwan menambahkan, ETLE Portable unggul dalam hal fleksibilitas penggunaan. Berbeda dengan ETLE statis yang terpasang permanen, versi portable dapat dipindahkan sesuai kebutuhan pengawasan.

“Perangkat ini bisa ditempatkan di titik rawan pelanggaran atau kecelakaan berdasarkan hasil analisis. Jika kondisi sudah tertib, perangkat dapat dipindahkan ke lokasi lain,” jelasnya.

Baca juga : TKD Dialihkan, Pengamat: Creative Financing Bisa Jadi Jurus Selamat Daerah

Saat ini, ETLE Mobile dan Portable telah dioperasikan di wilayah Polda Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Tengah. Implementasi di luar Jawa akan dilakukan secara bertahap.

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menegaskan bahwa inovasi ini merupakan langkah nyata Polri dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi penegakan hukum lalu lintas.

“Sistem ini memudahkan masyarakat karena pembayaran denda bisa dilakukan langsung di tempat. Bukti pelanggaran juga langsung dicetak melalui printer thermal,” ujarnya.

Baca juga : SIM Keliling Depok Kamis 9 Oktober, Hadir Di 2 Lokasi

Faizal menambahkan, penerapan sistem digital ini juga menutup peluang praktik tidak transparan antara petugas dan pelanggar.

“Dengan ETLE Mobile dan Printer Thermal, tidak ada lagi transaksi manual. Semua terekam dan terintegrasi dalam sistem nasional,” tegasnya.

Korlantas Polri berkomitmen memperluas penerapan ETLE Mobile dan ETLE Portable ke seluruh polda dan polres di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan transformasi digital layanan publik menuju Polri yang modern, transparan, dan akuntabel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.